Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Polisi Tilang 941 Pengendara


Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (kasubdit Gakum) AKBP Polda Metro Jaya, M. Nasir. AKTUALITAS.ID/Muktasim Billah.

AKTUALITAS.ID – Perluasan sistem ganjil-genap resmi diterapkan hari ini, Senin (9/9/2019) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Polisi mulai melakukan tilang kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (kasubdit Gakum) AKBP M. Nasir mengatakan, di hari pertama penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap terdapat total 941 pengendara yang telah ditindak secara tegas oleh Polisi. Pelanggaran tersebut tersebar di Jakarta Utara, Selatan, Barat dan Timur.

“Dari 5 wilayah DKI ditambah Polda Metro Jaya itu kita sudah mengambil tindakan dengan represif. Jadi hari ini sudah 941 yang di tilang.”, kata Nasir kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019).

Dari 941 penindakan tersebut, kata Nasir, telah disita sejumlah barang bukti berupa 617 surat izin memgemudi (SIM) dan 324 surat tanda nomor kendaraan (STNK)

“Penindakan yang kita lakukan dalam penerapan ganjil genap di hari pertama ada barang bukti yang disita 617 SIM dan STNK 324,” terangnya.

Jumlah pelanggaran ini baru merupakan akumulasi data pelanggar dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB. Sementara jumlah masih dimungkinkan terus bertambah hingga periode malam pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Diketahui sanksi pelanggaran yang dikenakan adalah hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan aturan pada pasal 287 ayat 1 UU no.22 tahun 2009.[Muktasim Billah/Nisauljanah]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>