Berita
Ini Penjelasan DPR Percepat Pengesahan UU KPK
Masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan.
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan. Menurutnya masih ada delapan sampai 10 undang-undang yang kini masih dalam antrean.
“Undang-undang karantina, undang-undang koperasi, undang-undang perkawinan kemarin, undang-undang MD3 kemarin, ini masih ada lagi undang-undang Pertanahan, ada undang-undang yang terkait dengan pertanian, dan sebagainya, pertahanan juga ada, banyak,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Fahri menambahkan, telah menjadi tugas DPR menyelesaikan sejumlah undang-undang yang belum selesai di akhir masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masa jabatan anggota DPR kali ini tinggal sebentar lagi. Sebab dalam sejarahnya, politikus Nasdem itu mengatakan, jarang ada RUU yang bisa di jika dibawa ke DPR periode selanjutnya.
“Bayangkan (RUU) KUHP itu berapa kali carry over, nggak berhasil-berhasil,” ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam.
Sementara Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menepis adanya anggapan yang meniIai jika RUU KPK disahkan secara terburu-buru. Menurutnya proses yang dilakukan oleh DPR sudah melewati proses, termasuk mendengar perdebatan di publik.
Lagipula, ia mengatakan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama di baleg. “Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda,” jelasnya
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan peserta rapat yang diikuti kata “setuju”, Senin (16/9/2019).[republika]
-
NUSANTARA05/08/2026 23:00 WIBBMKG Beberkan Daftar Perairan yang Diterjang Gelombang 4 Meter
-
JABODETABEK05/08/2026 22:00 WIBPolda Metro Jaya: Perempuan asal Ciamis Jadi Tersangka Kasus Hoaks Demo
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
NASIONAL06/08/2026 10:00 WIBSahroni Minta TNI-Polri Kawal Langsung Kasus Polisi Tewas
-
NASIONAL06/08/2026 11:00 WIBKPK: Raja Juli Diduga Terima Sin$14.000 dari Bupati Kuansing
-
EKBIS06/08/2026 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS
-
POLITIK06/08/2026 06:00 WIBIsu Ganti Kapolri Memanas! ProDem Sebut Ada Upaya Ganggu Pemerintahan Prabowo
-
JABODETABEK06/08/2026 06:30 WIBCek Lokasi SIM Keliling Jakarta Sebelum Berangkat

















