Berita
Tenaga Harian Lepas Rumah Sakit Tertangkap Basah Pesta Sabu
“Kayaknya sudah keenakan mereka
AKTUALITAS.ID – Perawat dan sopir ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipecat setelah ditangkap polisi pada hari Senin (2/12) terkait dengan dugaan kasus pesta sabu-sabu.
“Perawat dan sopir ambulans yang diduga mengonsumsi sabu-sabu ini sudah dipecat,” kata Direktur RSUD Nagan Raya drg Doni Asrin di Suka Makmue, seperti dilansir Antara, Kamis (5/12).
Menurut Doni Asrin, status keduanya adalah tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer di rumah sakit. Tindakan tegas itu, lanjut dia, untuk memberikan efek jera kepada pegawai lainnya agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa karena mengonsumsi narkoba.
Ia juga mengapresiasi langkah petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap seorang perawat, sopir ambulans, dan seorang warga sipil yang diduga sedang pesta sabu di kompleks rumah sakit setempat.
Khusus warga sipil yang ikut tertangkap, kata Doni Asrin, berasal dari warga yang menetap di sekitar kompleks rumah sakit.
Doni Asrin menduga para pelaku sengaja menjadikan rumah sakit sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu karena mereka menganggap tempat itu aman dari pantauan aparat penegak hukum.
“Kayaknya sudah keenakan mereka itu, dipikir aman. Biar sajalah diproses polisi,” kata Doni Asrin menambahkan.
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
POLITIK29/07/2026 11:00 WIBBawaslu: Ancaman Terbesar Pemilu Kini Bukan Lagi di TPS
-
NUSANTARA29/07/2026 15:30 WIBBMKG: Gelombang Besar Mengintai Pesisir Indonesia Hingga Akhir Juli
-
POLITIK29/07/2026 16:30 WIBKaesang Maju di Dapil Puan, Pengamat Sebut PDIP Belum Tentu Tergerus
-
NASIONAL29/07/2026 11:45 WIBOperasi Senyap KPK Berujung Penangkapan Bupati Pemalang
-
DUNIA29/07/2026 12:00 WIBPentagon Akui 624 Tentara AS Terluka akibat Perang Iran
-
EKBIS29/07/2026 09:30 WIBIHSG Rebound ke 6.165
-
POLITIK29/07/2026 10:00 WIBBahlil: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden

















