Seskab Pramono Tegaskan UU Atur Pimpinan KPK di Bawah Presiden


AKTUALITAS.ID – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur pimpinan lembaga antikorupsi itu berada di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“UU (undang-undang) kan, UU yang atur,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Merujuk UU 19/2019, Pasal 3 menyebutkan, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

Sementara dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, KPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban satu kali dalam setahun kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Sementara itu dalam draf rancangan peraturan presiden (perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pimpinan dan Organ Pelaksana KPK, Pasal 1 tertulis “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.”

Pramono menyebut sampai saat ini pemerintah masih menyusun perpres tersebut. Politikus PDI-Perjuangan itu mengklaim pemerintah melibatkan pimpinan KPK dalam setiap membuat aturan terkait dengan kerja lembaga antirasuah.

“Jadi tidak ada pembahasan yang tidak melibatkan KPK. Karena bagaimanapun yang diatur ini kan KPK, dan pengaturan KPK tidak boleh bertentangan dengan UU yang mengatur tentang KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan belum ada ajakan dari Jokowi untuk membahasan Perpres OTK KPK. Ia menekankan belum ada pertemuan yang dilakukan antara KPK dan Jokowi untuk membahas perpres tersebut.

“Jangan nanya yang belum dibahas, sampai hari ini belum ada pembahasan itu dan belum ada izin prakarsa untuk pembahasan,” ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>