Berita
Jelang Putusan, Kader Senior PPP Yakin Rommy Bebas
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh di internal Partai Persatuan Pembangunan yakin mantan ketua umum mereka, M. Romahurmuziy alias Rommy, akan diputus bebas pada 20 Januari mendatang. Salah satunya adalah Sekretaris Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat PPP, Lukman Hakim Hasibuan. Lukman melihat bahwa kasus Rommy adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab, sebagai ketua umum partai, Rommy mempunyai fungsi […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh di internal Partai Persatuan Pembangunan yakin mantan ketua umum mereka, M. Romahurmuziy alias Rommy, akan diputus bebas pada 20 Januari mendatang. Salah satunya adalah Sekretaris Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat PPP, Lukman Hakim Hasibuan.
Lukman melihat bahwa kasus Rommy adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab, sebagai ketua umum partai, Rommy mempunyai fungsi untuk menyalurkan aspirasi konstituennya.
Apalagi aspirasi itu datang dari tokoh sekaliber Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, KH Asep Saepudin.
“Saya mengikuti dengan seksama tuntutan jaksa KPK di ruang sidang pada 6 Januari lalu, yang menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Ini berarti, tuntutan kepada Pak Rommy tidak terkait kewenangannya sebagai anggota DPR RI. Pak Rommy dituntut karena pengaruhnya sebagai Ketua Umum PPP, dengan penyebutan trading of influence (perdagangan pengaruh) oleh jaksa, yang diambil dari UU No. 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC (Konvensi PBB),” kata Lukman melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (17/1/2020).
Lukman menambahkan bahwa Rommy saat itu melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan partai politik yang dalam pasal 13 huruf e UU No. 2/2008 tentang Parpol, berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat. Lukman juga menyebut ada unsur politik dalam kasus Rommy.
Menurutnya, ada pihak yang tidak ingin PPP besar. Permainan politik itu semakin terlihat dalam tuntutan KPK yang meminta hak politik Rommy dicabut selama 5 tahun, padahal tuntutannya hanya kasus gratifikasi dengan tuntutan empat tahun.
“Tuntutan empat tahun kepada Pak Rommy dan pencabutan hak politik lima tahun, juga kentara menunjukkan adanya ketidakadilan KPK untuk membunuh karir politiknya,” kata Lukman lagi.
Lukman lantas membandingkan tuntutan untuk Rommy dengan mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. Rio yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp200 juta, pada 2015 hanya dituntut dua tahun tanpa pencabutan hak politik dan divonis 1,5 tahun.
Begitu juga dengan Wisnu Kuncoro, mantan Direktur Krakatau Steel, dengan gratifikasi Rp158,6 juta pada 2019 dituntut dua tahun dan divonis 1,5 tahun.
Sebelumnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
-
RIAU02/03/2026 18:00 WIBPolda Riau Lakukan Tes Psikologis terhadap Tersangka Penganiayaan Mahasiswi UIN
-
EKBIS02/03/2026 16:00 WIBDukung Kebijakan Energi, MIND ID Wujudkan Swasembada Nasional
-
RAGAM02/03/2026 19:00 WIBYang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Roti
-
DUNIA02/03/2026 15:00 WIBMahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan di Teheran
-
RAGAM02/03/2026 23:00 WIBDua Pekan Sebelum Mudik Disarankan Imunisasi Anak Dilengkapi
-
RAGAM02/03/2026 14:30 WIBKAI Daop 1 Jakarta Berikan Diskon 30 Persen untuk KA Ekonomi Komersial
-
DUNIA02/03/2026 15:30 WIBKemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret
-
NASIONAL02/03/2026 19:30 WIBPemasok Sabu ke Koko Erwin, Ko Andre alias “The Doctor” Diburu Polisi

















