Kasus Suap KPU, KPK Periksa Advokat dari PDIP


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

“Donny Tri Istiqomah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE [Saeful],” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (21/1/2020).

Donny merupakan salah satu dari delapan orang yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi senyap. Hanya saja ia dilepas lantaran penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjadikan Donny tersangka.

Donny tercatat pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019. Ia disebut memiliki peran dalam kasus ini karena diduga menjadi pihak perantara suap ke Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain Donny, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain yaitu Staf KPU Retno Wahyudiarti, Rahmat Setiawan Tonidaya seorang PNS, dan pihak swasta Mohamad Ilham Yulianto. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful.

Sementara itu, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terlihat memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>