Berita
Kasus Suap KPU, KPK Periksa Advokat dari PDIP
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. “Donny Tri Istiqomah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE [Saeful],” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (21/1/2020). Donny merupakan salah satu […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
“Donny Tri Istiqomah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE [Saeful],” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (21/1/2020).
Donny merupakan salah satu dari delapan orang yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi senyap. Hanya saja ia dilepas lantaran penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjadikan Donny tersangka.
Donny tercatat pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019. Ia disebut memiliki peran dalam kasus ini karena diduga menjadi pihak perantara suap ke Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain Donny, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain yaitu Staf KPU Retno Wahyudiarti, Rahmat Setiawan Tonidaya seorang PNS, dan pihak swasta Mohamad Ilham Yulianto. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful.
Sementara itu, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terlihat memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
-
NASIONAL14/06/2026 10:00 WIBBGN Bantah Keras Isu Dana MBG Mengalir ke Presiden
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 11:00 WIBPKS Targetkan Rekrutmen Relawan Tiap Hari
-
JABODETABEK14/06/2026 10:30 WIBNekat! Mobil Showroom Dijual demi Judol dan Pinjol
-
DUNIA14/06/2026 12:00 WIBPesawat Angkut Militer India Hancur Saat Mendarat
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
















