Berita
Belum Dapat Izin, Setneg Minta DKI Setop Revitalisasi Monas
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara waktu. Perintah itu dikatakan Pratikno karena DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. “Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu,” ujar Pratikno di Kementerian […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara waktu. Perintah itu dikatakan Pratikno karena DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
“Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu,” ujar Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Pratikno menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis. Surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.
“Ya kita surati ajalah. Secepatnya,” tuturnya.
Pratikno mengatakan Pemprov DKI sudah mengirimkan surat pemeberitahuan revitalisasi Monas. Namun, Pratikno meminta agar Pemprov DKI taat dengan aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.
“Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati,” katanya.
Pratikno mengatakan keputusan terkait revitalisasi itu akan diambil oleh Komisi Pengarah. Dia mengatakan Komisi Pengarah akan menggelar rapat dalam waktu dekat.
“Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah itu nanti akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah,” jelas dia.
Adapun soal Komisi Pengarah itu sendiri, strukturnya diketuai oleh Mensesneg, sedangkan Gubernur menjadi sekretaris. Ini sesuai dengan Keppres Nomo 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Berikut adalah susunan keanggotaan Komisi Pengarah berdasarkan Keprres itu:
- Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
- Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;
- Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;
- Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi : sebagai Anggota; - Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
-
JABODETABEK10/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Sore hingga Mal
-
OASE10/10/2026 05:00 WIBPasir Hitam di Al-Qur’an Ada di Ayat Ini
-
POLITIK10/10/2026 13:00 WIBDenny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran
-
NASIONAL09/10/2026 22:00 WIBTiga Orang Tewas dalam Kontak Tembak TNI dan OPM di Maybrat
-
POLITIK10/10/2026 11:00 WIBBobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran
-
NUSANTARA09/10/2026 23:00 WIBBadan Geologi: 405 Kecamatan Masuk Peta Potensi Banjir Bandang
-
POLITIK10/10/2026 07:00 WIBPDIP Dukung Pansus Ijazah Gibran
-
POLITIK10/10/2026 06:00 WIBDoli: 58 Kursi DPR Berpotensi Diisi Caleg Tak Terpilih
















