Bea Cukai Ada Ratusan Mobil KIA Belum di Urus Kepemilikannya


AKTUALITAS.ID – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengungkapkan ada sebanyak 150 unit mobil milik PT KIA Indonesia Motor (KIA) yang belum diurus kepemilikannya.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Endang Puspawati, mengatakan ratusan mobil tersebut sudah berada di tempat tersebut sejak November 2014.

” Berdasarkan penelusuran kami, penerima barang tersebut atas nama PT. KIA Indonesia Motor yang berjumlah 150 unit,” kata Endang kepada awak media, di Jakarta.

Endang mengatakan, sampai sekarang ratusan mobil tersebut tidak pernah diurus oleh pemiliknya, yakni PT. KIA Indonesia Motor. Karena tidak diurus pemilik dan ditimbun di TPS (tempat penitipan sementara) lebih dari 30 hari, pihak bea dan cukai menetapkan sebagai barang tidak dikuasai.

Saat ini, lanjut Endang, mobil PT KIA Indonesia Motor itu sekarang telah dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP).

” Kami pindah ke TPP dengan dokumen BCF 1.5,” ucapnya.

Terkait dengan adanya pengakuan dari pihak bea cukai, pihak Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation langsung memberikan respons. Kedua pihak ini merupakan pemohon yang telah melayangkan gugatan hukum kepada PT KIA Indonesia Motor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan utang senilai US$ 15,57 juta kepada Nippon Export dan senilai US$ 1,73 juta kepada Marubeni. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2019, PT KIA Indonesia Motor berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ardhiyasa dari kantor A&Co yang menjadi perwakilan kuasa hukum Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation mengaku sudah mendengar adanya ratusan mobil milik PT KIA Motor Indonesia yang terparkir di Bea Cukai Tanjung Priok.

” Tapi menurut saya, itu bukan barang yang bisa digadaikan untuk melunasi utang.Sementara utang kepada kami sejak 2014 belum dibayar dan sampai kini tidak ada omongan dari KIA untuk pelunasan,” kata pria yang karib disapa Dias secara terpisah.

Dias mengatakan KIA Motor Indonesia memang pernah menjanjikan untuk memberikan mobil tersebut sebagai pelunasan. Sayangnya, kata dia, nilai dari 150 unit mobil KIA itu sebenarnya tidak setara dengan utang.

“Utang itu di atas Rp 200 miliar, jadi tentunya saja tidak setara. Tidak hanya itu, mobil itu tidak bisa diambil karena menunggak pajak dan itu harus diurus dulu,” katanya.

Berdasarkan penulusuran informasi, permohonan PKPU bermula ketika adanya kesepakatan Perjanjian Fasilitas Kredit antara PT KIA Indonesia Motor dan Marubeni Corporation yang berada di Jepang. Perjanjian yang sekitar tahun 2014 itu berisi kontrak terkait penjualan 400 unit mobil yang dikirimkan dari Jepang.

Sayangnya, PT KIA Indonesia Motor dinilai tidak mampu melunasi pembayaran tagihan dari kontrak pengiriman 400 unit mobil yang tertahan di pelabuhan. Hingga akhirnya Nippon Export and Investment Insurance, selaku perusahaan asuransi asal Jepang mengambil alih hak tagihan utang yang telah jatuh tempo dari Marubeni Corporation.

Sampai saat ini, Dias menilai, ada indikasi belum adanya keseriusan dari pihak KIA Indonesia Motor untuk melunasi utang yang diputusman secara hukum sebagai PKPU.

“Saya sebetulnya tidak tahu ada permasalahan apa.Bisa dibilang belum tawaran penyelesaian yang baik (dari mereka untuk melunasi utang),” ujarnya.

Berkaitan rencana ke depan, Dias mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terkait proposal yang diajukan KIA Motor Indonesia untuk proses pelunasan utang.

“Langkah selanjutnyaakan ada semacam counter proposal dari yang sudah disampaikan KIA dan kita lihat apakah angkanya ketemu antara yang dijanjikan dan kemampuan pelunasannya. Kalau enggak, konsekuensinya bisa pailit,” katanya.


slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>