Berita
Jakarta Zona Merah Corona, Napi dan Tahanan Dilarang Dibesuk Mulai 18-31 Maret 2018.
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Hal in terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona. Narapidana dan tahanan yang dilarang untuk dibesuk berada di wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona. Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana tugas (Plt) […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Hal in terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.
Narapidana dan tahanan yang dilarang untuk dibesuk berada di wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.
Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta, Senin (16/3/2020).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menurutnya tak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18-31 Maret 2018.
Ia mengatakan, zona merah ditetapkan bila Kanwil Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19.
“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” kata Nugroho.
Sementara untuk zona kuning adalah kondisi di daerah untuk tindakan pencegahan dan penanganan corona. Misalnya sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” kata Nugroho.
Nugroho mengatakan ada empat langkah Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakata (lapas), rumah tahanan (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Di antaranya adalah Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.
“Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” kata Nugroho.
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
FOTO27/07/2026 21:30 WIBFOTO: Megawati Resmikan Monumen Kudatuli
-
NASIONAL28/07/2026 10:00 WIBKomdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal ‘Londo Ireng’
-
POLITIK28/07/2026 11:00 WIBEmpat Keputusan PKS Bikin Peta Politik Memanas
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
JABODETABEK28/07/2026 08:30 WIBPolda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
-
EKBIS28/07/2026 09:30 WIBIHSG Merah di Awal Perdagangan
-
OASE28/07/2026 05:00 WIBEmpat Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an, Apa Saja?

















