Cegah Corona, Anies Siap Tindak Acara Pengumpulan Massa di Ibu Kota


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. AKTUALITAS.ID /Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta warga Ibu Kota menaati imbauan social distancing untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19. Salah satu aksi yang disinggung terkait menjauhi kegiatan pengumpulan massa.

Dia meminta agar warga jangan mendatangi acara kerumunan atau keramaian. Jika tetap ada maka akan diambil tindakan tegas dengan cara dibubarkan. Lalu, ada potensi sanksi bagi penyelenggara.

“Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh pihak kepolisian,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, (23/3/2020).

Anies menekankan kembali sejak awal Pemprov Jakarta melarang pengumpulan orang secara berdekatan dalam jumlah besar. Kemudian, ia juga mengimbau kepada keluarga yang memiliki orang tua agar untuk mengurangi kontak langsung dengan orang-orang yang lebih muda.

“Jadi, lindungi orang tua kita dengan cara tidak ada kontak langsung secara fisik karena orang tua paling rentan,” katanya.

Dia bilang dari data yang meninggal dunia karena covid-19 menunjukkan 59 persen dari usia di atas 60 tahun. Kata Anies, usia ini masuk kelompok rentan.

“Saya meminta semua keluarga untuk melindungi orang tua,” tambahnya.

Pun, Anies mengimbau lagi agar sementara jangan salaman dengan orang tua dulu. Imbauan ini semata-mata hanya untuk mencegah penularan covid-19.

“Kalau kita mencintai orang tua kita wujudkan rasa cinta itu dengan tidak memeluk, dengan tidak menyalami secara fisik. Ini untuk sementara waktu sampai masalah Covid-19 ini bisa selesai,” ujarnya.

Tentunya, Anies juga sudah melakukan koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya melakukan langkah antispasi. dalam menangani masalah wabah virus corona COVID-19 dalam minggu ke depannya.

Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi, Nana Sudjana menambahkan, bila ada yang melakukan pengumpulan massa akan dilakukan pembubabaran.

“Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas. Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana kita angkat di situ,” kata Nana.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>