Berita
Warga yang Keluyuran, Komnas Ham: Usulkan Kerja Sosial Jadi Sanksi
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pemerintah tegas memberikan sanksi terhadap siapa saja yang mengabaikan anjuran pemerintah untuk tidak berkegiatan di luar rumah guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19). “Sanksi dalam kondisi darurat seperti ini dimungkinkan. Untuk menjamin tujuan utama mengatasi kedaruratan segera tercapai. Namun sebaiknya diterapkan juga untuk menggalang solidaritas,” kata Choirul, […]
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pemerintah tegas memberikan sanksi terhadap siapa saja yang mengabaikan anjuran pemerintah untuk tidak berkegiatan di luar rumah guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Sanksi dalam kondisi darurat seperti ini dimungkinkan. Untuk menjamin tujuan utama mengatasi kedaruratan segera tercapai. Namun sebaiknya diterapkan juga untuk menggalang solidaritas,” kata Choirul, Selasa (24/3/2020).
Meski begitu, Choirul meminta agar sanksi yang diberikan bukan merupakan sanksi pidana. Apalagi saat ini penjara juga telah penuh sesak. Selain itu, dalam keadaan seperti ini pengadilan yang menangani juga tak bekerja seperti biasa demi menghindari penyebaran virus corona.
“Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial,” kata dia.
Untuk itu kata dia, perlu pembuatan dasar pemberian sanksi hingga mekanisme penerapan yang juga harus terbuka kepada masyarakat. Tentu kata dia, sanksi-sanksi ini juga diberikan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagai rujukan.
“Di samping hal di atas, hal lain seperti akuntabilitas, keterbukaan dan perlu dengan khusus bagi pekerja medis juga sangat penting,” katanya.
Lebih lanjut, Choirul juga mengkritisi langkah yang diambil pemerintah terkait kebijakan test cepat massal yang akan dilakukan. Menurutnya, harusnya saat menyampaikan sesuatu pemerintah jangan membuat bingung tetapi harus benar-benar telah dipersiapkan dengan matang.
“Sangat disayangkan kebijakan yang ada belum utuh, hal ini menunjukkan konsolidasi penanganan belum maksimal dan efektif,” katanya.
“Contoh nyata adalah upaya test rapid di beberapa daerah yang terlanjur diumumkan namun dibatalkan. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan,” lanjutnya.
Menurut dia, upaya penanganan yang dilakukan pemerintah harus melalui metodologi dan standar yang jelas sebelum dipublikasikan. Sehingga tidak menimbulkan kontradiksi yang berujung pada kebingungan di masyarakat.
“Ini terjadi pada model tes rapid yg dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumuman,” kata dia.
-
DUNIA12/07/2026 08:00 WIBIran: Kami Tak Pernah Memohon Negosiasi
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
POLITIK12/07/2026 07:00 WIBDPR Bantah Kabar RUU Perampasan Aset Dicabut
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
RAGAM12/07/2026 07:30 WIBBMKG: 14 Zona Megathrust Ancam Indonesia
-
NASIONAL12/07/2026 14:00 WIBPDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang