Di Tengah Wabah Corona: Kota Bekasi Ingin Pidanakan Warga yang Bandel Keluyuran


Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengaku pemerintah daerah bersama unsur tiga pilar tengah mempertimbangkan hukuman bagi warga yang masih keluar rumah di tengah wabah virus corona (Covid-19) untuk kegiatan yang tidak perlu. Nantinya, warga yang masih bandel keluyuran bisa dijerat unsur pidana.

“Sedang kami upayakan bersama Dandim, Polres dan TNI,” kata Tri, Jumat (3/4/2020). Padahal pemerintah sudah berkali-kali meminta warga untuk tetap di rumah dan tidak keluyuran untuk hal yang tidak perlu demi memutus mata rantai penularan virus covid-19.

Nantinya, kata Tri, penerapan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan terkait hukuman pidana bagi pelanggar.

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menyatakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan untuk pelanggar aturan situasi saat ini.

Dalam aturan itu ada ancaman pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yakni pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

Saat ini, pemerintah daerah sudah meminta setiap ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) untuk memonitor arus keluar masuk warganya. “Saat ini setiap malam warga yang masih nongkrong dan sebagainya kita foto dan dibuatkan berita acara,” jelas Tri.

Seperti yang diketahui, laman data corona.bekasikota.go.id menyebutkan pasien positif mencapai 43, dengan rincian 42 orang dirawat, satu orang sembuh.

Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi 301 dengan rincian 248 dalam pemantauan dan 53 selesai dipantau. Sedangkan Pasien dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 236 orang dengan rincian 224 orang dalam pengawasan dan 12 orang selesai jalani tahapan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>