Cegah Penyebaran Corona, Kemenkumham Rumahkan 30 Ribu Lebih Napi


Ilustrasi Penjara, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Lembaga pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan asimilasi di rumah dan integrasi terhadap 30 ribu lebih narapidana dan anak. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, Covid-19.

“Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk diberikan asimilasi di rumah dan integrasi dengan PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat) dan CMB (cuti menjelang bebas),” kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, melalui siaran pers, Minggu, (5/4/2020).

Nugroho menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan nak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah- langkah pencegahan. Kondisi ini semakin dipicu permasalahan over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99. “Termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” ujarnya.

Selain itu, para narapidana dan anak yang mendapat asimilasi di rumah dan integrasi, telah melalui tahapan skrining yang ketat. “Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Sejumlah 30 ribu lebih narapidana dan anak yang mendapat hak asimilasi di rumah tersebut saat ini berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama masa tersebut, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara on line melalui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>