Selama Pemberlakuan PSBB, Anies: Tak Ada Kegiatan Perayaan di Jakarta


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. AKTUALITAS.ID /Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April selama 14 hari ke depan. Untuk itu masyarakat dilarang melakukan kegiatan perayaan yang dapat mengumpulkan masa dalam jumlah besar.

“Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor KUA kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti ritual khitan, perayaannya ditiadakan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Anies menjelaskan, akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta. Namun, dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut sebelum mulai diterapkan Kamis (10/4).

“Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan,” terangnya.

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat Jakarta untuk ikut menjalankan peraturan saat penerapan PSBB mulai efektif diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak meluas.

“Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar di sekolah dan mengalihkan jadi belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan menjadikan beribadah di rumah dan pembatasan transportasi semua sudah kita lakukan tiga minggu,” tutup Anies.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>