Berita
Selama PSBB DKI, Kendaraan Pribadi Hanya untuk Kebutuhan Pokok
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan mulai Jumat (10/4). Anies mengatakan dalam Pergub tersebut, penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok. “Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan mulai Jumat (10/4). Anies mengatakan dalam Pergub tersebut, penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Selain itu Anies menjelaskan dalam Pergub tersebut diatur tentang penggunaan kendaraan pribadi juga diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
“Saya tambahkan sedikit dengan kendaraan tadi, selain kebutuhan pokok, juga diizinkan untuk termasuk kegiatan yang dikecualikan, kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang dikecualikan,” kata dia.
Berdasarkan pasal 18 ayat 4 dalam Pergub tersebut penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan di antaranya, hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Sedangkan pada ayat 5 dijelaskan bahwa pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan diantara lain, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Diketahui, pada Selasa (7/4), Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB yang sebelumnya diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah dengan kasus positif terbanyak di Indonesia.
Status PSBB itu berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Nantinya, kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran covid-19.
-
RIAU21/05/2026 16:01 WIBSatlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery, SIM Kini Diantar Langsung ke Rumah Warga
-
NASIONAL21/05/2026 10:00 WIBMenlu Sugiono Tegaskan Kasus 9 WNI di Kapal GSF Bukan Penculikan
-
POLITIK21/05/2026 13:00 WIBMardani Ali Sera Wanti-wanti Politisasi Revisi UU Pemilu
-
EKBIS21/05/2026 10:30 WIBRupiah Kembali Tersungkur Usai BI Naikkan Suku Bunga
-
EKBIS21/05/2026 09:30 WIBBikin Jantungan! IHSG Balik Arah Ambles ke 6.181
-
POLITIK21/05/2026 14:00 WIBKPU Pastikan Akses Pemilu Setara bagi Penyandang Disabilitas
-
NASIONAL21/05/2026 11:00 WIBEddy Soeparno Dukung Prabowo Benahi Ekspor SDA
-
OTOTEK21/05/2026 13:30 WIBBegini Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat HP dan Internet

















