Pandemi Corona, Depok Tiadakan Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjemaah di Masjid


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali mengeluarkan surat edaran. Kali ini, isinya tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 hijiriah dalam situasi pandemi Covid-19.

Tercatat, ada 13 aturan yang dituangkan Idris dalam surat edaran dengan nomor 451/194-Huk/GT tersebut.

Sejumlah kegiatan yang berkumpul mulai dari salat Tarawih hingga buka puasa di masjid maupun tempat lainnya ditiadakan. Termasuk kegiatan tabligh akbar saat Nuzulul Quran di Masjid dan Musala juga ditiadakan.

Tak hanya itu, salat Idul Fitri baik di Masjid hingga di lapangan juga ditiadakan. Imbauan ini berkaitan dengan pencegahan corona di Depok.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih.
  2. Solat tarawih dilakukan secara individu atau berjmaah bersama keluarga inti di rumah
  3. Tilawah atau tadarus Al Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Quran
  4. Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, musola, mau pun tempat lainnya ditiadakan.
  5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemeritaham, swasta, masjid maupun musola, ditiadakan.
  6. Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau musola
  7. Pelaksanaan solat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.
  8. Kegiatan solat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan
  9. Tidak melakukan kegiatan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik atau virtual
  10. Bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusin tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama dan Badan Amil Zakat Nasional dengan memperhatikan keamnan dan kewaspadaan /memperlakukan protokol kesehatan (menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker).
  11. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksnaakn ketika hari raya Idul Fitri dilakukan melalui medsos atau video call/conference.
  12. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, sebaiknya masing-masing pihak turut mendorong, mencipatakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  13. Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1441 hijiriah dan hari raya Idul Fitri 1441 hijriah umat Islam dan masyarakat Kota Depok pada umumnya tidak melaksnakan mudik atau pulang kampung.
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>