Meningkatnya Kasus Corona, Depok Perpanjang PSBB Sampai 12 Mei 2020


Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Depok mendapat restu dari Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga 12 Mei 2020. Keputusan ini merujuk pada tren kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, hal itu tertera dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tanggal 28 April 2020 tentang PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19.

Langkah ini disertakan dengan surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal (28/4/2020) tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok.

“Dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020,” katanya.

Terkait evaluasi jumlah kasus pada PSBB pertama, yang dilaksanakan sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020, tercatat telah terjadi peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 dengan jumlah rata-rata 8-9 orang per hari. “Jika dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 6-7orang per hari,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, peningkatan kasus Covid 19 terjadi karena beberapa hal, di antaranya karena telah dilaksanakan rapid diagnostic test (RDT) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab PCR, serta terdapat penambahan kasus konfirmasi dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang hasil swab PCR-nya positif.

“Selanjutnya untuk penambahan rata-rata jumlah OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) per hari lebih sedikit selama PSBB, dibandingkan dengan sebelum PSBB,” ujarnya.

Untuk penambahan OTG, lanjut Dadang, rata-rata 22-23 orang per hari selama PSBB. Jika dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 48-49 orang per hari. Penambahan ODP rata-rata 32-33 orang per hari selama PSBB. Sedangkan jika dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 83-84 orang per hari.

“Kalau PDP rata-rata 26-27 orang per hari selama PSBB. Dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 27-28 orang per hari. Hal ini dikarenakan adanya tren perbaikan di dalam penemuan dan penanganan kasus OTG, ODP dan PDP di masyarakat,” ujarnya.

Di samping itu, kata Dadang, sudah muncul kesadaran warga dalam menghadapi wabah Covid-19. “Akan tetapi kita tetap harus waspada dengan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus, sehingga kita harus konsisten menjalankan protokol PSBB pada tahap kedua yang akan dilaksanakan mulai 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020, agar penularan Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>