Panwil PAN DKI: Draft RUU Pemilu Atur Keserentakan Pemilu Sesuai Putusan MK


AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan metode keserentakan pemilihan umum (Pemilu) yang diatur di Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

Pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan.

Tindaklanjut putusan MK itu, pihak DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Selain mengatur soal keserentakan Pemilu, RUU Pemilu diusulkan memuat ketentuan ambang batas parlemen sebesar 5 persen atau naik satu persen dari sebelumnya.

Apabila ketentuan ambang batas parlemen menjadi lima persen itu disahkan, maka akan mempersulit partai-partai baru untuk memperoleh kursi di parlemen.

“Perjuangan parpol baru akan terasa berat karena dua hal. Pertama, harus lolos menjadi peserta pemilu. Kedua, harus lolos parlimenthary threshold. Jika parpol baru ada yang sebagai peserta pemilu 2024,” kata pemerhati politik, Qadar Ruslan, saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Hal ini terbukti pada Pemilu 2019. Di mana dari empat partai politik baru yang berpartisipasi tidak ada satu partai pun yang menempatkan wakil di Senayan. Keempat partai tersebut, yaitu Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Berkarya, dan Partai Perindo.

Dia mengungkapkan terdapat lima faktor penting dari elektabilitas parpol baru. Pertama, figur partai politik.

Kedua, kekuatan sumber daya manusia. Ketiga, ketersediaan logistik. Keempat. momentum politik. Dan, kelima jaringan kerja partai.

“Jadi, kesimpulannya, elektabilitas parpol itu tidak tergantung pada posisi, apakah dia menjadi parpol pemerintah, atau di luar pemerintah,” ujarnya.

Panwil PAN DKI Jakarta dan Luar Negeri itu melihat fenomena lahirnya Partai Gelora dan rencana berdirinya Partai Amanat Reformasi.

Jika Partai Gelora diinisiasi mantan kader PKS, kalau Partai Amanat Reformasi oleh mantan kader PAN.

Bagi partai baru tersebut, kata dia, merekaharus menyiapkan sumberdaya manusia, logistik, jaringan kerja sosial, tokoh lokal, dan lainnya.

Salah satu yang dilakukan mencari sumber daya manusia dari partai sebelumnya.

Pada umumnya, mereka yang pindah partai politik itu, karena beberapa sebab. Diantaranya, karena kecewa tidak terakomodasi di kepengurusan partai yang baru, tidak punya masa depan politik karena tersisih, uncapacity, atau lainnya.

“Mari kita tunggu sejarah, jika parpol baru itu benar-benar telah lahir dan lolos
Menjadi peserta pemilu 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD) ditolak majelis hakim konstitusi.

Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan untuk permohonan perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Pilkada).

Pada pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, permohonan itu ditolak karena MK tak berwenang menentukan desain pemilu. Apabila permohonan diterima, maka dapat berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.

MK menyerahkan penentuan model pemilu kepada pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan pertimbangan MK di putusan ini.

Keserentakan pemilu dengan pemilihan DPRD dapat tinjau atau ditata kembali.
Peninjauan dan penataan itu dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserantakan pemilu dalam praktik sistem pemerintah presidensil.

Atas dasar itu, MK menegaskan tetap mempertahankan keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>