Jari 98 Desak Jokowi Segera “Pecat” Yasonna Laoly


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly

AKTUALITAS.ID – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 menegaskan sudah saatnya Presiden Joko Widodo segera mencopot jabatan Yasonna Laoly sebagai Menkumham.

“Saya bingung kok Presiden Jokowi masih pertahankan Yasonna Laoly sebagai Menkumham? Apa iya dia sosok Menkumham Super dengan segala prestasi? Cuma tidak habis pikir aja,” ujar Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa, lewat keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Willy juga mengatakan, bahwa sebenarnya Presiden Jokowi tidak punya beban moral politik kepada parpol pendukung, apabila memecat Yasonna Laoly.

“Justru dengan memecat Yasonna Laoly itu, Presiden Jokowi dapat menjaga trust masyarakat dan publik. Sehingga suara parpol pendukung dan simpatisan dapat diselamatkan dan dijaga sebagai amunisi tahun 2024,” beber Willy.

Sebaliknya, tegas Willy, jika Presiden Jokowi terus mempertahankan Yasonna Laoly, maka saya prediksi perolehan suara parpol pendukung di tahun 2024 mendatang bakal ngusruk bin nyungsep,” paparnya.
Selebihnya Willy meminta aparat Kepolisian saat menangkap pelaku kejahatan hasil asimilasi dan kembali berulah lakukan pelanggaran pidana, ketika ditangkap perlu ditanyakan, apakah mendapat program asimilasi itu bayar apa tidak? “Selanjutnya aparat tinggal lakukan koordinasi dengan KPK,” tukas Willy.

Diketahui, Program Asimiliasi terhadap Narapidana yang dilaksanakan oleh Menkumham Yasonna Laoly kini banyak menuai masalah serius. Belakangan, banyak eks napi asimiliasi kembali ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan kriminal lagi.

Dari sekian banyak kejadian yang dilakukan eks napi asimilasi diantaranya, pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial EL (21) di rumah tersangka J (22) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Tersangka J (22) dan M (22) ternyata merupakan eks narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020).

Tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu. Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut. Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.
Hal serupa juga terjadi di Polresta Padang, Sumatra barat, meringkus enam narapidana program asimilasi yang melakukan berbagai tindak pidana pada April dan Mei.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Sabtu (9/5) seperti dilansir CNN mengatakan, keenam napi asimilasi dari Lapas Kelas II A Padang dan Lapas Kelas II B Pasaman Barat itu kebanyakan melakukan tindak pidana pencurian.

Pertama, YA (22). Ia ditangkap pada 7 Mei di Depan SPBU Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, karena diduga menjadi dalang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan serangkaian aksi pembegalan di Padang.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (12/5/2020) mengatakan, terdapat 13 napi asimilasi di Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 napi asimilasi di Jawa Barat, 3 daerah tersebut menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>