Tak Berikan Contoh Teladan, Wakil Ketua Komisi IX Minta Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dicabut


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, Foto:dpr.go.id/ Jaka/mr

AKTUALITAS.ID – Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 menuai kritik. Rencana itu tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020, yang menjelaskan bahwa iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang revisi perubahan perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dicabut. Salah satu alasannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah Pandemi Corona yang membuat ekonomi anjlok, membuat masyarakat makin sulit.

“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid 19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan” ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, pemerintah dinilai tidak memberikan contoh atau teladan yang baik dalam ketaatan hukum. Sebab, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar iuran BPJS dikembalikan seperti sedia kala.

“Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil ketua komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut perpres nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan” tegasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>