Berita
4.544 Permohonan SIKM Jakarta Ditolak Pemprov DKI
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per hari ini telah menolak 4.544 permohonan pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Jumlah tersebut bertambah 250 pemohon dari hari Selasa (26/5) sebanyak 4.294 pemohon. “Laporan harian rekapitulasi data SIKM Rabu, 27 Mei 2020 total ditolak petugas 4.544, selesai 1.332, menunggu validasi penjamin 682, total dalam pengajuan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per hari ini telah menolak 4.544 permohonan pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Jumlah tersebut bertambah 250 pemohon dari hari Selasa (26/5) sebanyak 4.294 pemohon.
“Laporan harian rekapitulasi data SIKM Rabu, 27 Mei 2020 total ditolak petugas 4.544, selesai 1.332, menunggu validasi penjamin 682, total dalam pengajuan 64,” ujar Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
Sementara, jumlah pemohon pembuatan SIKM Jakarta hari ini mencapai 6.662. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebesar 275 pemohon dari sebelumnya 6.347.
“Laporan harian rekapitulasi data SIKM Rabu, 27 Mei 2020 total pemohon 6.662, total layanan call center 1500-164 khusus SIKM 6.458 dan user access 259.813,” ucapnya.
Iwan menjelaskan, rata-rata permohonan yang ditolak itu karena persyaratannya tidak lengkap. Seperti, tidak ada tanda tangan, tidak ada materai. Kemudian tidak ada data penjamin yang dimasukkan oleh pemohon.
“(Ditolak) karena surat dan kelengkapan persyaratan, tidak ada tanda tangan atau meterai, surat tugas tidak mencantumkan nama, lokasi awal dan akhir permohonan di luar wilayah DKI Jakarta dan juga tidak melewati DKI Jakarta sama terkait penjamin, seperti email pemohon sama dengan penjamin, email penjamin tidak valid/tidak lengkap,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat SIKM palsu. Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan.
“Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008,” tulis pengumuman di laman corona.jakarta.go.id, Selasa (26/5).
Apabila ada yang nekat membuat SIKM Jakarta palsu, pelakunya terancam penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, pelakunya juga terancam denda maksimal Rp 12 miliar.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” katanya.
-
POLITIK23/04/2026 06:00 WIBSahroni Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Urusan KPK
-
PAPUA TENGAH23/04/2026 00:01 WIBMenembus Ombak demi Wajah Baru Keakwa
-
POLITIK23/04/2026 07:00 WIBGolkar Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen di RUU Pemilu!
-
DUNIA22/04/2026 23:30 WIBTerkait Selat Hormuz, Uni Eropa Perluas Sanksi Terhadap Iran
-
NUSANTARA23/04/2026 06:30 WIBPolisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kawasan Ibu Kota Baru
-
JABODETABEK23/04/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Timur Berpotensi Hujan Sedang Kamis Pagi
-
OASE23/04/2026 05:00 WIBNubuat Rasulullah: Perang Besar Akhir Zaman Sudah Dekat?
-
EKBIS23/04/2026 09:30 WIBIHSG Dari Hijau ke Merah dalam Hitungan Menit

















