Berita
Dengan Kelonggaran, Tangerang Usulkan Perpanjangan Masa PSBB
AKTUALITAS.ID – Meski tengah melakukan persiapan penerapan pola hidup baru atau new normal di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang nyatanya juga mengusulkan adanya perpanjangan masa Penerapan Sosial Berskala Besar atau PSBB. “Kami juga mengusulkan kepada Gubernur Banten tentang adanya perpanjangan PSBB, tapi dengan kelonggaran. Namun, hingga saat ini usulan […]
AKTUALITAS.ID – Meski tengah melakukan persiapan penerapan pola hidup baru atau new normal di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang nyatanya juga mengusulkan adanya perpanjangan masa Penerapan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Kami juga mengusulkan kepada Gubernur Banten tentang adanya perpanjangan PSBB, tapi dengan kelonggaran. Namun, hingga saat ini usulan itu masih dalam pembahasan, kita tinggal tunggu keputusannya saja,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melakukan pantauan di Pasar Anyar, Tangerang, Sabtu, (30/5/2020).
PSBB dengan kelonggaran yang dimaksud yakni dibuka secara bertahap sarana umum atau publik. Salah satunya, sarana ibadah hingga pertokoan.
“Yang dimaksud dengan kelonggaran itu yakni dibukanya kembali sarana ibadah, tapi tetap ikuti aturan PSBB, seperti jaga jarak, pakai masker atau menerapka pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dimana, dirinya menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penerapan PSBB.
“Soal usulan itu ada dengan beberapa kelonggaran terutama lokasi ibadah. Lalu, kalau nanti usulan itu disetujui, tentunya tetap ada lokasi check point yang harus dilakukan, kemudian penggunaan masker hingga kapasitas ini masih terus kita lanjutkan. Sembari kita juga tengah menyiapkan beberapa aturan dalam penerapan new normal,” ungkapnya.
Masa PSBB diwilayah Tangerang pun akan berakhir pada 31 Mei 2020. Hingga saat ini pihaknya masih terus menunggu keputusan kaitan dengan pencabutan atau meneruskan penerapan PSBB.
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi
-
POLITIK30/07/2026 07:00 WIBDKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras
-
POLITIK30/07/2026 06:00 WIBGaya Mewah Pake Helikopter, Anggota KPU RI Kena Sanksi Peringatan Keras
-
DUNIA30/07/2026 08:00 WIBGempa Dahsyat Jepang Tewaskan 13 Orang
-
NASIONAL30/07/2026 05:00 WIBMisteri 3 Kegelapan dalam Rahim yang Disebut Al-Qur’an

















