Berita
Ambang Batas Presiden dan Parlemen, PKS Usul 4-5 Persen
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya mengusulkan ambang batas parlemen dan presiden 4-5 persen. Menurutnya, PKS tak ingin ambang batas yang tinggi menjadi penghalang. “PKS berpendapat ambang batas untuk Presiden sama dengan ambang batas untuk Parlemen. Agar tidak ada barrier to entry (penghalang untuk masuk medan juang). PKS usul […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya mengusulkan ambang batas parlemen dan presiden 4-5 persen. Menurutnya, PKS tak ingin ambang batas yang tinggi menjadi penghalang.
“PKS berpendapat ambang batas untuk Presiden sama dengan ambang batas untuk Parlemen. Agar tidak ada barrier to entry (penghalang untuk masuk medan juang). PKS usul ambang batas Parlemen dan Presiden sama di angka 4-5 persen,” katanya melalui pesan singkat, Senin (8/6/2020).
Selain itu, PKS juga berpandangan ambang batas ini hanya untuk pemilu di tingkat nasional. Ambang batas untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya ditiadakan.
“Dan untuk menjaga keberagaman ambang batas hanya diterapkan di pusat saja. Negara kita sangat luas dan beragam, hadirnya banyak elemen bangsa di DPRD baik sebagai katup sosial yang menjaga persatuan,” ujarnya.
Dalam draf Rancangan Undang-undang Pemilu, tertulis ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Sementara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan sebesar 7 persen. Ambang batas ini juga digunakan sebagai persyaratan partai politik untuk berkontestasi di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hanya partai politik yang lolos ambang batas parlemen di tingkat nasional yang ikut serta dalam Pileg DPRD provinsi atau kabupaten kota.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengatakan, draf tersebut masih belum final. Mengenai ambang batas masih menjadi perdebatan di fraksi. Kata Saan, mayoritas fraksi sepakat ambang batas presiden tak nol persen. Namun, ada yang mengusulkan ambang batas dikurangi menjadi 10 persen dari kursi di DPR.
Untuk ambang batas parlemen ada tiga alternatif. Pertama, tujuh persen yang berlaku hingga ke parlemen daerah. Kedua, lima persen untuk nasional dan berjenjang berkurang satu persen hingga ke tingkat paling bawah. Ketiga, ambang batas parlemen tetap 4 persen dan tingkat provinsi serta kabupaten/kota nol persen.
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
RIAU25/08/2026 19:30 WIBPadamkan Api Karhutla, Kapolres Pelalawan Terima 30 Unit Oksigen Portabel untuk Personel
-
NUSANTARA25/08/2026 20:00 WIBRatusan Hektare Tahura Arjuno Hangus Dilalap Api
-
DUNIA25/08/2026 21:00 WIBHarga BBM Iran Bisa Tembus Rp11 Ribu
-
OASE26/08/2026 05:00 WIBQS Al-Maidah & Al-Jumu’ah Tegaskan Seruan Adzan
-
JABODETABEK25/08/2026 22:00 WIBSejumlah Rumah di Duren Sawit Hangus Terbakar
-
POLITIK26/08/2026 07:00 WIBProjo Panik Klarifikasi Video Pemilu 2029
-
NUSANTARA26/08/2026 08:30 WIBKabut Asap Tebal, Jalinsum Lampung Nyaris Lumpuh

















