Berita
Jika Bangkitkan Komunisme, Mahfud MD: RUU HIP Ditolak
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika aturan tersebut memeras Pancasila dan membuka pintu terhadap paham komunisme. “Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” tegas Mahfud, Sabtu (13/6/2020). “Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika aturan tersebut memeras Pancasila dan membuka pintu terhadap paham komunisme.
“Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” tegas Mahfud, Sabtu (13/6/2020).
“Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang Tri atau Ekasila,” tambah dia.
Mahfud mengatakan pelarangan komunisme bersifat final berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor I Tahun 2003. TAP MPR tersebut menyatakan tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Sedangkan dalam draf RUU HIP saat ini, larangan komunisme sebagaimana dimaksud tidak dicantumkan sebagai rujukan atau konsideran.
Mahfud berujar RUU HIP merupakan inisiatif DPR dan pemerintah belum terlibat pembicaraan. Presiden Joko Widodo, ungkap dia, belum mengirim surat presiden (surpres) untuk pembahasan dalam proses legislasi.
“Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung ‘Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966’,” tandas Mahfud.
DPR diketahui telah menyetujui pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai inisiatif lembaga. Aturan baru tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Draf RUU itu menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai bakal mendegradasi pancasila dan membangkitkan komunisme di Indonesia.
Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
-
FOTO20/04/2026 11:08 WIBFOTO: KWP Award 2026 Beri Apresiasi Tokoh Nasional Serta Korporasi Mitra DPR
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
POLITIK20/04/2026 09:00 WIBSekjen Golkar Minta Kader Waspada Usai Nus Kei Tewas Ditusuk
-
NASIONAL20/04/2026 10:00 WIBCak Imin Minta Pengawasan Ketat Vape di Indonesia
-
NASIONAL20/04/2026 11:00 WIBKSP: Media Sosial Harus Patuhi Kode Etik Jurnalistik
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
OTOTEK20/04/2026 17:00 WIBDibanderol Rp686 Juta Nissan Xterra Siap Mengaspal

















