Jika Ditemukan Kasus Corona, Doni Bakal Tutup Tempat Wisata


Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia. AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo akan menutup kembali tempat wisata alam jika ditemukan kasus positif virus corona (Covid-19). Penutupan akan dipertimbangkan bersama pemerintah provinsi setempat.

Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid -19 atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan provinsi dan pusat,” kata Doni di kantor BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Selain itu, Doni juga mengancam bakal menutup tempat wisata alam yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tindakan tegas akan diambil pada pihak-pihak yang abai terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona.

“Jika dalam perkembangannya terdapat pelanggaran, maka tim gugus tugas akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali,”

Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 mengharuskan pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pemantauan sejak dibuka untuk umum.

Pemerintah daerah (Pemda) juga perlu memberikan rekomendasi kepada pengelola pariwisata sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Karenanya, jika ada pengelola tempat wisata alam yang tidak patuh, Gugus Tugas Covid-19 akan mengambil tindakan tegas.

Doni juga mengingatkan bupati dan wali kota agar selalu melakukan konsultasi dengan gubernur setempat terkait kebijakan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Tentu agar sektor pariwisata tidak menjadi klaster penularan baru.

“Keputusan membuka wisata alam diserahkan kepada bupati atau Wali kota dengan cara musyawarah, melibatkan pengelola kawasan, IDI daerah, epidemiolog, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh masyarakat, tokoh agama,dan pelaku industri,” kata Doni.

Doni akan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di tempat wisata.

“Kawasan wisata alam dapat dibuka secara bertahap dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>