Berita
Mantan Dirut Jasa Marga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani sebagai tersangka korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya. Selain Desi, KPK juga menjerat Dirut Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II Waskita Karya, Fakih Usman. “Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan […]
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani sebagai tersangka korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya.
Selain Desi, KPK juga menjerat Dirut Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II Waskita Karya, Fakih Usman.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (23/7/2002).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau pun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN.
Sedikitnya ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh keduanya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Sehingga, total ada lima tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009 sampai 2015.
Atas perbuatannya, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
EKBIS25/09/2026 09:30 WIBIHSG Hijau di Awal Dagang
-
NASIONAL25/09/2026 06:00 WIBMori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak
-
JABODETABEK25/09/2026 07:30 WIBRemaja Bogor Tega Habisi Ayahnya Sendiri
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
DUNIA25/09/2026 12:00 WIBIndonesia Walk Out! Netanyahu Sebut “Pengecut Moral”

















