Mahfud MD Tegaskan Napi Djoko Tjandra Dapat Dihukum Lebih Lama


Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan narapidana Djoko Tjandra dapat dikenakan hukuman baru terkait dengan dugaan pidana lainnya.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam cuitan Twitternya pada Sabtu (1/8/2020). Dia menuturkan Djoko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara selama 2 tahun karena kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya,” demikian cuitan Mahfud.

Selain itu, kata dia, pejabat yang diduga melindunginya pun harus siap dipidanakan. Pihaknya beserta masyarakat, kata Mahfud, harus mengawal proses tersebut.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri resmi mengeksekusi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam. Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.

Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra lantas menghebohkan publik beberapa waktu belakangan ini. Dia diketahui berada di Jakarta pada bulan Juni 2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.

Kasus Djoko Tjandra pun melibatkan banyak penegak hukum.

Sebelumnya, seorang jaksa di Kejaksaan Agung diduga bertemu buron Djoko Tjandra di Malaysia. Foto pertemuan tersebar di medsos. Jaksa tersebut dicopot dari jabatannya.

Kejaksaan Agung, pada Rabu (29/7) mengumumkan bahwa pihaknya mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.

Sebelum ini, institusi Polri telah mencopot tiga jenderalnya karena tersandung kasus Djoko Tjandra.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>