Berita
Jika 2 Pekan Ganjil Genap Tak Efektif, PKS: Lebih Baik Dibatalkan
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI mulai memberlakukan kembali ganjil genap guna mengontrol pekerja agar bisa bekerja di rumah (WFH). Fraksi PKS DPRD DKI menilai fungsi pengawasan dari kebijakan ini harus benar-benar diperketat. “Kebijakan pemda tersebut tujuannya untuk membatasi orang-orang yang bekerja agar bisa WFH, fungsi kontrol harus diperketat agar tujuannya tercapai,” kata Anggota F-PKS DPRD DKI, […]
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI mulai memberlakukan kembali ganjil genap guna mengontrol pekerja agar bisa bekerja di rumah (WFH). Fraksi PKS DPRD DKI menilai fungsi pengawasan dari kebijakan ini harus benar-benar diperketat.
“Kebijakan pemda tersebut tujuannya untuk membatasi orang-orang yang bekerja agar bisa WFH, fungsi kontrol harus diperketat agar tujuannya tercapai,” kata Anggota F-PKS DPRD DKI, Abdul Azis, ketika dihubungi, Minggu (2/8/2020).
Abdul mengatakan jika dalam dua pekan kebijakan ini tak efektif, maka menurutnya lebih baik dibatalkan. Menurutnya, kendaraan pribadi saat ini masih terbilang aman dari resiko penularan virus corona (COVID-19).
“Jika dalam 2 pekan tidak tercapai (efektif) dan pengguna angkutan umum melonjak, saya kira lebih baik dibatalkan, walau bagaimanapun kendaraan pribadi lebih aman dari resiko tertular COVID-19,” katanya.
Ganjil genap mulai berlaku hari ini. Pemprov DKI Jakarta ingin perusahaan dan karyawan menyesuaikan jadwal ke kantor dengan pelat nomor mobilnya. Karyawan yang tidak bisa ke kantor karena pelat mobilnya kena pembatasan ganjil-genap diharapkan bekerja dari rumah.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap adalah bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi. Pemprov DKI berharap penerapan ini bisa mengurangi pergerakan warga ke pusat Jakarta.
“Saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang,” kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).
Ganjil genap masih bersifat sosialisasi hingga 5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
WARGANET28/06/2026 20:00 WIB“Raja Rakus Bin Tamak” hingga “Raja Ngibul”, Komentar Warganet Warnai Gelar Jokowi
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader

















