Protes Soal UU Keamanan Nasional, China Tunda Perjanjian Ekstradisi Dengan Selandia Baru


Foto: Istimewa

China menangguhkan perjanjian ekstradisi antara Hong Kong dengan Selandia Baru. Penangguhan ini dilakukan setelah Selandia Baru bersama negara-negara Barat memprotes keras pemberlakuan undang-undang keamanan nasional pada awal Juli lalu.

Juru bicara kementerian luar negeri China, Wang Wenbin mengumumkan keputusan Beijing untuk menangguhkan kerja sama peradilan dengan Wellington.

“Praktik Selandia Baru sangat mengganggu urusan dalam negeri China,” ujar Wang dalam konferensi pers rutin, Senin (3/8) di Beijing seperti mengutip AFP.

Sebelumnya China juga mengumumkan penangguhan serupa terhadap Kanada, Inggris, Australia, dan Jerman sejak undang-undang kontroversial tersebut diberlakukan di Hong Kong.

Selandia Baru bersama negara-negara Barat lainnya sepakat untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong tak lama setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional.

Tak hanya itu, Selandia Baru juga memperketat pembatasan militer dan ekspor keperluan sekali pakai ke Hong Kong.

Negeri Kiwi baru-baru ini juga mengeluarkan saran perjalanan bagi warganya di Hong Kong. Pemerintah Selandia Baru memperingatkan bahwa undang-undang China telah menyebabkan peningkatan risiko penangkapan atas kegiatan seperti aksi protes, dengan kemungkinan akan diproses hukum di China untuk menghindari hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pengesahan undang-undang kontroversial mengundang kritik dari banyak pihak karena dianggap bisa mengikis kebebasan sipil dan hak asasi manusia yang telah dirasakan warga sejak dikembalikan Inggris ke tangan China pada 1997.

Sementara itu Amerika Serikat telah memutuskan untuk mencabut hak istimewa perdagangan khusus Hong Kong setelah undang-undang tersebut diberlakukan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>