Resiko Penularan Covid-19, Pemprov DKI Belum Izinkan Bioskop Beroperasi


Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin operasional bioskop dan sejumlah tempat olahraga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Melalui Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 211 Tahun 2020, larangan operasional tersebut selama masa perpanjangan ketiga PSBB transisi yakni terhitung sejak 31 Juli hingga 13 Agusutus.

Adapun sejumlah tempat yang masih dilarang operasionalnya adalah;

  1. Bioskop
  2. Pusat kesegaran jasmani
  • pusat fitness
  • softplay
  • trampolin
  • kelas olahraga
  1. Bola sodok
  2. Bola gelinding
  3. Ice skating

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan Pemantauan dan hasil evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat provinsi maka perpanjangan masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan,” ujar Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia dalam surat tersebut yang dikutip pada Selasa (4/8).

Pembukaan operasional bioskop dan sejumlah tempat hiburan dan sarana olahraga tertutup terus menerus ditunda. Pertimbangannya, tempat-tempat tersebut memiliki risiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Bioskop pernah diizinkan untuk beroperasi. Namun setelah lonjakan laporan harian kasus di Jakarta terus bertambah, bioskop belum dapat kembali beroperasi pada 29 Juli 2020. Cucu menyatakan penundaan tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

“Iya betul ditunda, karena perkembangan Covid-19 di Jakarta meningkat lagi. Kita tunggu dulu hingga benar-benar kondusif,” kata Cucu saat dihubungi, Kamis (16/7).

Selain itu, dia menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola bioskop terkait penundaan itu. “Mereka bisa mengerti, sudah disampaikan, sudah komunikasi,” jelasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>