Berita
Banyak Warga Tak Langgar Aturan, Sultan Belum Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan di Yogyakarta
AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya belum akan menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan virus corona (Covid-19). Hal tersebut disampaikan Sultan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum terhadap Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Menurut […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya belum akan menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan virus corona (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan Sultan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum terhadap Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut Sultan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tak mengatur soal sanksi tersebut.
Selain itu, ia mengatakan bahwa warga DIY tak banyak yang melanggar aturan tentang protokol kesehatan Covid-19. Kalau pun ada pelanggaran, hal itu bisa dikomunikasikan dengan baik.
“Selama bisa berdialog, kenapa harus pakai sanksi?” kata Sultan kepada wartawan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020)
Sultan mengaku sebagai kepala daerah, dirinya ingin membuat kebijakan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek dari kebijakan tersebut sehingga tumbuh kesadaran untuk menerapkan tanpa diperintah.
Meski demikian, Sultan tak mempermasalahkan kepala daerah, baik bupati dan wali kota yang telah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Bantul diketahui telah menerapkan sanksi denda Rp100 ribu bagi warga yang kedapatan tak mengenakan masker di tempat umum.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres yang diteken pada Selasa (4/8), Jokowi mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Ia menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai komando penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Jokowi turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pandemi Covid-19. TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus corona yang semakin masif.
-
RAGAM27/10/2026 23:00 WIBIndonesia Berada di Pertemuan Empat Lempeng Tektonik Aktif
-
NASIONAL27/10/2026 07:00 WIBYusril Sebut Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
-
RAGAM27/10/2026 19:30 WIBGrace Debbie Kandou Masuk Bursa Rektor Unsrat 2026–2030, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
-
JABODETABEK27/10/2026 22:00 WIBPeluru Nyasar Bikin Geger Showroom Mobil Jakarta Timur
-
JABODETABEK27/10/2026 07:30 WIBSuporter Bola 16 Tahun Tewas Dibacok di Sukaraja Bogor
-
POLITIK27/10/2026 17:00 WIBDoli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa
-
RIAU27/10/2026 18:30 WIBDPRD Pelalawan Setujui APBD-P Rp1,663 Triliun, Kepentingan Rakyat Diutamakan
-
JABODETABEK27/10/2026 06:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

















