Berita
Pelanggan Gugat Indosat Soal Terganggu SMS Iklan
Indosat Ooredoo dilaporkan konsumen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Indosat dituntut membayar ganti rugi kepada pelanggan atas nama Alvin Lie Ling Piao. Pelanggan tersebut melaporkan Indosat karena terlalu sering mengirimkan sms promosi kepada dirinya tanpa melihat waktu. Pelanggan yang juga merupakan salah satu anggota Obdusman Indonesia sekaligus tokoh masyarakat ini menilai, jika Indosat mengirimkan secara […]

Indosat Ooredoo dilaporkan konsumen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Indosat dituntut membayar ganti rugi kepada pelanggan atas nama Alvin Lie Ling Piao.
Pelanggan tersebut melaporkan Indosat karena terlalu sering mengirimkan sms promosi kepada dirinya tanpa melihat waktu.
Pelanggan yang juga merupakan salah satu anggota Obdusman Indonesia sekaligus tokoh masyarakat ini menilai, jika Indosat mengirimkan secara masif promosi tersebut hingga menyebabkan dirinya terganggu.
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, Alvin mengajukan gugatan terhadap Indosat dan Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.
Menurut informasi, kejadian ini bermula pada Februari 2020. Pasa saat itu, Indosat berulang kali mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang tak patut, seperti saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur, di rentang waktu pukul 18.00-02.30 WIB.
Karena merasa terganggu, Alvin kemudian melaporkan kejadian tersebut pada @Indosatcare pada 26 Februari lalu di Twitter. Setelah melakukan complain, Alvin mengaku sms promosi sempat berhenti selama beberapa hari.
Namun, Indosat kembali mengirimkan sms promosi tersebut secara masif kepada penggugat. Indosat disebut melanggar beberapa pasal. Diantaranya adalah Pasal 4 UU Perlindungan konsumen karena konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan atas jasa yang dipakainya.
Kemudian, Indosat juga telah dinilai melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen karena pelaku usaha menawarkan barang dan/ jasa dengan cara paksaan.
“Kesalahan tersebut mengganggu psikis mengakibatkan Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen,” ujar David selaku kuasa hukum.
Indosat juga dinilai telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Akibat seluruh perilaku melawan hukum diatas, Alvin selaku penggugat meminta agar majelis Hakim menghukum pelaku tergugat untuk menghentikan segala tindakan mengirimkan promosi melalui SMS, serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki