Kisah Rasulullah Berlari Mengejar Orang yang Isbal


Terdapat banyak hadits terkait dengan pengharaman isbal (mengenakan kain atau celana panjang dengan melabuhkan dan menjulurkannya ke bawah sampai melampaui kedua mata kaki). Hukum isbal hanya berlaku pada laki-laki, tidak pada wanita.

Dikutip dari buku Sekali Lagi, Haramkah Isbal? Karya Abdul Hakim bin Amir Abdat, Dari Amr bin Syarid Radhiyallahu Anhu, dia menceritakan dari bapaknya (yaitu Syarid bin Suwaid) hadits ini, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah mengikuti seorang laki-laki dari suku Tsaqif, hingga beliau berlari mengejarnya, sampai beliau memegang kain laki-laki itu, kemudian beliau pun berseru, “Angkatlah (tinggikanlah) kainmu!”

Syarid bin Suwaid berkata, “Maka laki-laki itu menyingkap kainnya dari kedua lutut (untuk memperlihatkan kedua kakinya yang cacat), Ialu dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku seorang yang bengkok (pengkor atau pincang) kakinya, yang setiap kali berjalan maka kedua lututku beradu'”.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Setiap ciptaan Allah Azza wa Jalla adalah bagus”.

Syarid mengatakan, “Kemudian tidak pernah dilihat lagi dari laki-laki itu (kain yang menjulur ke bawah melewati dua mata kaki) melainkan kainnya sampai setengah kedua betis, dan ini terjadi sampai dia meninggal dunia”.

Hadits ini sahih, dikeluarkan oleh Ahmad. Dalam riwayat yang lain disebutkan Syarid bin Suwaid menuturkan, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki yang menjulurkan (melabuhkan) kain sampai melewati kedua mata kakinya, maka beliau segera mengejarnya, kemudian beliau bersabda, “Angkatlah kainmu dan bertakwalah kepada Allah!”

Namun laki-laki itu berkata, “Aku seorang yang bengkok (pengkor) kaki, dan apabila berjalan kedua lututku beradu”.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Angkatlah kainmu, karena sesungguhnya setiap ciptaan Allah Azza wa Jalla adalah bagus”.

(Syarid berkata) “Maka tidak pernah dilihat lagi dari laki-laki itu (kain yang menjulur ke bawah melewati kedua mata kaki) melainkan kainnya sampai setengah kedua betis”.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>