Berita
Soal Mangkir Sidang Anita Kolopaking, Polri: Belum Siapkan Tim
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan pihak kepolisian belum dapat memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Diketahui, Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Awi menerangkan kepolisian belum menunjuk tim untuk mendampingi penyidik […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan pihak kepolisian belum dapat memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Diketahui, Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Awi menerangkan kepolisian belum menunjuk tim untuk mendampingi penyidik di sidang yang digugat oleh tersangka itu.
“Terkait masalah administrasi belum adanya penunjukan pendamping dari divkum (Divisi Hukum) Polri sehingga hari ini teman-teman penyidik polri belum bisa hadir di praperadilan,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8).
Menurutnya, memang seharusnya penyidik menghadiri sidang tersebut pada hari ini. Namun, karena masalah administrasi itu dia menjelaskan bahwa paling lambat, pekan depan kepolisian sudah dapat menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk menghadapi sidang gugatan tersebut.
“Insya Allah ke depan atau minggu depan kalau administrasi sudah lengkap, teman-teman penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” pungkas dia.
Sidang praperadilan telah ditunda dua pekan lantaran Bareskrim Polri sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
“Dengan demikian karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda dua minggu. Sidang diteruskan pada Senin 7 September 2020,” kata Hakim Akhmad Sahyuti di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Sebelum diputuskan ditunda dua pekan, tim kuasa hukum Anita sempat melakukan negosiasi kepada hakim agar persidangan hanya ditunda selama satu pekan saja.
Kuasa Hukum Anita, Tommy Sihotang menyesalkan sikap termohon yang tidak hadir pada sidang perdana ini. Apalagi, kata dia, dengan terbatasnya waktu dalam sidang praperadilan.
“Tapi yang kami sesalkan kenapa sih enggak datang, kita ya saling menghormati sajalah, Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka,” kata dia usai persidangan.
Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Anita usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
NUSANTARA30/06/2026 13:30 WIBJangan Nekat! Jalur Pendakian Merapi Masih Ditutup Total
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta
-
POLITIK30/06/2026 16:00 WIBPengamat: Rivalitas Jokowi dan PDIP Kian Terbuka Jelang 2029
-
NASIONAL30/06/2026 13:00 WIBMenko AHY: 89 Persen Emisi Transportasi Berasal dari Kendaraan Darat
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
OASE30/06/2026 05:00 WIBTernyata Bulan Dibahas Puluhan Kali dalam Al-Qur’an