Mendikbud Jamin Tak ada Mahasiswa PTN yang Putus Kuliah akibat Pandemi


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjamin tidak ada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang putus kuliah atau drop out saat pandemi virus corona, hanya gara-gara tak mampu membayar biaya semester.

Dia mengaku telah mengucurkan anggaran kepada perguruan tinggi negeri untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Kecemasan anak-anak PTN, saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak akan ada yang DO disebabkan karena ketidakmampuan membayar UKT (uang kuliah tunggal) semester ini,” katanya di Gedung DPR, Senayan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X, Kamis (26/8/2020).

Nadiem mengatakan bahwa penerapan uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi virus corona sudah diatur dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Nadiem menginstruksikan perguruan tinggi negeri (PTN) memberi keringanan UKT bagi mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.

Selain itu, ia telah memberikan bantuan UKT sebanyak Rp1 triliun untuk mahasiswa PTN dan beberapa PTS. Dengan begitu, ia menilai tidak akan ada mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena terdampak pandemi.

“Itu komitmen kami, dengan permendikbud, bantuan UKT. Kami pastikan anak tidak keluar dari sekolah karena faktor ekonomi,” tambahnya.

Kekhawatiran tersebut mulanya disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di awal rapat. Ia mengatakan banyak orang tua mahasiswa baru khawatir tidak bisa memasukan anaknya ke PTN karena biaya kuliah yang mahal.

Beberapa PTN, katanya, memberikan tenggat waktu hingga hari ini dan besok bagi orang tua membayar uang pangkal untuk perkuliahan semester ganjil.

“Orang tua mengeluh karena ada yang baru bisa bayar setengah, bayar seperempat. Padahal deadline sudah di depan mata. Khawatir anak tidak lulus,” ungkapnya.

Polemik biaya UKT sendiri ramai diperdebatkan mahasiswa sejak awal pandemi. Mereka menilai kebijakan kampus mewajibkan mahasiswa membayar UKT secara penuh tidak adil mengingat pembelajaran dilakukan di rumah via internet.

Rentetan aksi menuntut UKT yang dilakukan mahasiswa pun berujung pelaporan Nadiem ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap telah membiarkan polemik berkepanjangan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>