Mulai 14 September 2020, Ganjil Genap akan Ditiadakan


Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. AKTUALITAS.ID/ Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kebijakan Ganjil Genap (GaGe) akan kembali ditiadakan. Aturan ini akan ditiadakan mulai Senin (14/9) mendatang.

“Ganjil Genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 (September). Jadi itu sebagian dari kebijakan, nanti detailnya,” katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, dia juga akan melakukan pembatasan penumpang dalam kendaraan atau transportasi umum.

“Kemudian lalin, akan pembatasan kendaraan umum jumlahnya dan jumlah penumpang per kendaraan,” ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, mulai 14 September 2020 untuk kegiatan perkantoran ditiadakan dan dilakukan dari rumah.

“Kan tadi malam sudah diumumkan bahwa kegiatan perkantoran mulai Senin tanggal 14 itu ditiadakan, semua kegiatan dilakukan di rumah,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih memberlakukan sistem ganjil genap karena belum adanya keterangan atau peraturan tertulis yang diterima terkait PSBB. Sebab, ia mengaku harus berpegang payung hukum yang ada saat ini.

“Karena kan kita hanya melaksanakan gitu, karena misalnya apakah aglomerasi berlaku warga Bodetabek boleh masuk ke Jakarta atau hanya wilyah Jakarta, nah ini kan masih nunggu aturan resmi dari gubernur, kira-kira pakai pergub yang mana. Jadi kalau bagaimana-mananya saya belum bisa komen, karena saya sendiri masih belum tau aturan gubernur yang mana yang akan dipakai,” tegasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>