Soal Perkap Pam Swakarsa, PAN: Khawatir Potensi Penyalahgunaan Kuasa


Anggota Komisi III DPR-RI Pangeran H Khairul Saleh, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan peraturan tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang mengatur perubahan seragam satpam. Elite PAN, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti sejarah dari Pam Swakarsa.

“Menjadi pembelajaran bagi kita bahwa di masa lalu Pam Swakarsa pernah dibentuk dan pernah terjadi bentrok dengan pendemo di tahun 2018 sehingga wajar kalau masyarakat menjadi trauma dan khawatir jangan sampai timbul lagi kejadian seperti dahulu,” kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini khawatir pembentukan Pam Swakarsa serta aturan perubahan warna seragam yang mirip polisi dapat berpotensi adanya penyalahgunaan kekuasaan. Pangeran menyebut seolah-olah nantinya satpam dapat kewenangan yang lebih besar.

“Pemilihan warna pakaian yang mirip dengan kepolisian dan pembentukannya mendapat legitimasi dari kepolisian menimbulkan kekhawatiran kemungkinan akan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Pam Swakarsa karena seolah-olah mendapat kewenangan yang begitu besar,” ujar Pangeran.

Lebih lanjut, Wasekjen PAN ini meminta polisi melakukan monitor dan evaluasi atas perkap tersebut. Ia tidak menginginkan adanya penyalahgunaan wewenang terjadi di lapangan.

“Saya dari Komisi III meminta agar program tersebut harus tetap dimonitor untuk bahan evaluasi akibat terbitnya perkap tersebut. Saya juga meminta agar kepolisian memantau jangan sampai ada penyelewengan atau over acting dari Pam Swakarsa sehingga menyimpang tujuan pembentukannya,” tegas Pangeran.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.

Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

“Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>