Berita
Bawaslu Sebut Revisi PKPU Lebih Penting Ketimbang Perppu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 lebih mendesak untuk direvisi dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona di Pilkada Serentak 2020 ketimbang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 lebih mendesak untuk direvisi dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona di Pilkada Serentak 2020 ketimbang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun menurutnya PKPU sudah cukup.
“Revisi PKPU paling penting karena sanksinya tidak diatur secara tegas oleh PKPU,” kata Bagja dalam jumpa pers daring, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan saat ini, dalam PKPU, Bawaslu hanya bisa memberi rekomendasi sanksi kepada KPU. Selanjutnya, KPU yang akan menjatuhkan sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, harus ada penegasan soal sanksi. Misalnya teguran disertai pengurangan jatah masa kampanye bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan.
“Itu yang tak ada dalam PKPU. Jadi teman-teman KPU ketika melakukan rekomendasi Bawaslu juga terjaga,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa perppu, jika dibuat oleh pemerintah, harus tegas mengatur sanksi pidana. Pelanggar protokol kesehatan saat pilkada bisa dijerat pidana pemilihan.
“Kalau juga mau sanksi soal protokol covid masuk pidana pemilihan, maka siapa yang bertanggung jawab atas apa dalam pidananya, misalnya Bawaslu, polisi, dan jaksa harus dijelaskan dalam perppu tersebut,” ucap Afif.
Sebelumnya, wacana perppu digulirkan Komisioner KPU Viryan Aziz. Menurutnya, penerbitan perppu baru mendesak diterbitkan guna membantu KPU menerapkan protokol Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.
-
JABODETABEK18/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah Membara Minggu Ini
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL18/10/2026 04:30 WIBSenator ProDem Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Karhutla
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RIAU18/10/2026 10:30 WIBDPRD Bengkalis Tekankan Pendidikan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
-
NASIONAL18/10/2026 13:00 WIBProDem Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
-
DUNIA18/10/2026 08:00 WIBSingapura Ungkap 7 Perusahaan Diduga Picu Asap Karhutla RI
-
NUSANTARA18/10/2026 06:30 WIBLima Kawasan Gunung di Jatim Terbakar

















