Satpol PP Gelar Operasi Penegakan Pergub Nomor 37 Tahun 2020 di Sumsel


AKTUALITAS.ID – Sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Pemprov Sumsel melalui Satpol PP Prov Sumsel bersama Tim Gabungan Covid-19 melaksanakan operasi penegakan Pergub tersebut di Perbatasan Kota Palembang dan Kabupten Banyuasin tepat di Depan OPI Mall Jakabaring, Senin (21/09/2020).

Operasi penegakan berupa sidang yustisi ini berlangsung dari Pkl. 09.00 Wib s/d Pkl. 11.30 Wib, dengan hasil 30 orang kedapatan tidak memakai Masker.

Menurut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melalui Kasat Pol PP Prov. Sumsel, H. Aris Saputra, karena operasi ini berupa edukasi, pembinaan, pembiayaan dan kedisiplinan, melalui PPNS didampingi Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, TNI/POLRI, maka para pelanggaran diberi pilihan hukuman.

“Pilihan hukuman bagi pelanggar yang tidak memakai Masker tersebut adalah daya paksa Kepolisian atau denda. Daya paksa kepolisian seperti push up, membersihkan fasilitas umum. Intinya kita masih memberikan pengertian bahwa memakai Masker sangat penting dan dijadikan gaya hidup di masa Pandemi Covid-19 ini” jelas Aris, dalam keterangan persnya yang diterima aktualitas.id, Kamsi (24/9/2020).

Dilanjutkan Aris, saat ini penting bagi masyarakat untuk. Membiasakan diri melakukan protokoler kesehatan terutama diluar rumah. Dengan selalu mengenakan masker, hidup bersih dan sehat, dan jika tidak perlu hindari keluar rumah dan kerumunan.

“Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai instruksi Gubernur Sumsel, ayo bersama kita tegakkan Pergub 37 Tahun 2020 dengan membuat Perwali/Perbup agar dapat diterapkan di daerah masing-masing.

Kegiatan ini sendiri akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memiliki efek jera sehingga akan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat dan dapat menekan menyebarnya Covid-19 ” tutup Aris.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>