Berita
Eddy Soeparno: Kebijakan Moneter Sejatinya Dalam Kendali Bank Indonesia
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan Bank Indonesia harus tetap independen sebagai Bank Sentral dalam perekonomian Indonesia. Hanya saja, dia sepakat, agar Bank Indonesia harus berperan dalam upaya pemulihan kembali perekonomian di tengah perlambatan akibat dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19). “Bank Indonesia harus tetap independen dan independensi itu jelas dan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan Bank Indonesia harus tetap independen sebagai Bank Sentral dalam perekonomian Indonesia.
Hanya saja, dia sepakat, agar Bank Indonesia harus berperan dalam upaya pemulihan kembali perekonomian di tengah perlambatan akibat dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Bank Indonesia harus tetap independen dan independensi itu jelas dan baku, ibarat hitam atau putih, tidak ada varian diantaranya,” kata dia, di acara diskusi Solusi Resesi Ekonomi dan Antisipasi Krisis Keuangan Update Ekonomi TW 3 2020, Minggu (4/10/2020).
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menanggapi polemik Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia.
Dia menjelaskan, Indonesia mempunyai pengalaman buruk pada 1998 ketika Dewan Gubernur Bank Indonesia sulit mengambil keputusan cepat di saat kondisi darurat, karena kebijakan moneter berada di bawah komando Dewan Moneter. Keberadaan Badan Kebijakan Ekonomi Makro yang disebutkan dalam rancangan amandemen Bank Indonesia kata dia, akan membuat pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter kembali.
“Menurut hemat kami kebijakan moneter sejatinya berada di dalam rentang kendali Bank Indonesia, karena yang dilakukan BI selama ini sudah baik. Menyatukan kebijakan fiskal dan moneter di satu tangan terbukti kontra produktif,” ujarnya.
Apabila tugas dan fungsi Bank Indonesia ingin diperluas, dia menyarankan, agar menambah fungsi untuk ikut mempercepat proses pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
“Seperti di Amerika, tugas bank sentral juga menciptakan maximum employment dan tugas serupa bisa saja diberikan kepada BI,” ujarnya.
Sehingga, dia menilai, untuk mempertimbangkan kembali usulan pembentukan BKEM dan ketentuan lainnya yang dapat menggerus independensi dan kredibilitas BI.
“Saat ini BI sudah mengemban fungsi aktif pemulihan ekonomi berdasarkan UU no . 3 tahun 2020 yang mengizinkan BI membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Namun hendaknya fungsi tersebut dilaksanakan sementara waktu saja, sampai krisis ekonomi ini telah mereda. Ke depannya BI bisa saja diberikan fungsi untuk mempercepat laju perekonomian serta mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
-
OASE27/05/2026 05:00 WIBTangisan Umar Saat Nabi Bacakan Ayat Penyempurna Agama
-
NASIONAL27/05/2026 13:40 WIBIduladha 1447 H, Golkar Sembelih Puluhan Hewan Kurban
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
RAGAM27/05/2026 11:30 WIBMakan Dading Kambing Tak Selalu Bikin Hipertensi
-
FOTO27/05/2026 22:23 WIBFOTO: Ketum AHY Kurban Sapi Limosin untuk Masyarakat Indonesia
-
Berita27/05/2026 12:00 WIBTrump: Uranium Iran Harus Diserahkan atau Dimusnahkan
-
OTOTEK27/05/2026 12:30 WIBHP Penuh? Ini Cara Kosongkan Memori Tanpa Hapus Aplikasi
-
EKBIS27/05/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp13 Ribu

















