Connect with us

Berita

Jakarta PSBB Transisi: Taman Rekreasi Hingga Pusat Kebugaran Boleh Beroperasi, Kapasitas 25 Persen

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12-25 Oktober 2020. Dengan pelonggaran itu, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka. “Seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lain-lain (buka) dengan maksimal 25% kapasitas,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12-25 Oktober 2020. Dengan pelonggaran itu, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka.

“Seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lain-lain (buka) dengan maksimal 25% kapasitas,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Namun, terdapat syarat lain bagi pengelola. Pertama Pembelian tiket wajib secara daring. Kedua, pembatasan usia pengunjung atau usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Ketiga, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. “Mulai (12 Oktober dapat langsung beroperasi,” kata Anies.

BACA JUGA  Rutan Kelas I Jakpus Melakukan Pengukuhan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN

Sementara untuk jam operasionalnya adalah pukul 08-17.00 WIB.

Selain itu, kegiatan pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi juga dengan syarat Maksimal 25% kapasitas dengan jam operasi pukul 06-21.00.

Syarat lainnya adalah jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Lalu, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Kemudian, harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Syarat lainnya fasiltas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Dan petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

TRENDING