Berita
Juru Parkir di Palembang Bunuh Pengamen Saat Pesta Miras
AKTUALITAS.ID – Kesal Sering Dihina, Juru Parkir di Palembang Bunuh Pengamen Saat Pesta Miras Juru parkir bunuh pengamen saat pesta miras. Merdeka.com – Kesal sering dihina, seorang juru parkir bernama M Rahmat alias Bejo (42) membunuh temannya sendiri, Herboy Dexy (34). Motifnya karena tersangka tersinggung sering dihina korban. Pembunuhan terjadi saat keduanya menggelar pesta minuman […]
AKTUALITAS.ID – Kesal Sering Dihina, Juru Parkir di Palembang Bunuh Pengamen Saat Pesta Miras Juru parkir bunuh pengamen saat pesta miras.
Merdeka.com – Kesal sering dihina, seorang juru parkir bernama M Rahmat alias Bejo (42) membunuh temannya sendiri, Herboy Dexy (34). Motifnya karena tersangka tersinggung sering dihina korban.
Pembunuhan terjadi saat keduanya menggelar pesta minuman keras di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (12/10). Pelaku memanfaatkan keadaan dengan mundur ke belakang dan langsung menusuk punggung korban dan tembus ke dada dengan pisau.
Korban tewas di tempat dan pelaku melarikan diri ke rumah saudara iparnya. Tak lama kemudian, polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan, Selasa (13/10) dini hari.
Tersangka Rahmat mengaku menaruh dendam dan sakit hati karena sering dihina korban. Warga Cinde, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, itu sengaja membawa pisau di dalam tasnya sebelum bertemu dengan korban.
“Kami minum tuak (miras) sama-sama, waktu dia santai saya tusuk dari belakang. Saya kesal dia selalu menghina saya, dia sering bilang saya sok hebat,” ungkap tersangka Rahmat di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (13/10).
Dia mengaku baru berkenalan dengan korban yang sehari-hari mengamen di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang sekitar sebulan lalu. Sejak itu, mereka berteman cukup akrab dan sering bercanda.
“Tapi saya tidak terima candaannya, nada-nada menghina,” kata dia.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Deni Triana mengatakan, tersangka berdalih tidak mengetahui korban meninggal dunia akibat perbuatannya. Dia berusaha bersembunyi usai kejadian dan berencana kabur ke luar kota agar luput dari kejaran polisi.
“Motifnya karena sakit hati, korban dan tersangka berteman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan hingga seumur hidup penjara.
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
OASE26/05/2026 05:00 WIBKhutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW yang Mengguncang Sejarah Islam
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
JABODETABEK26/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 26 Mei 2026 Cerah Merata
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart

















