Berita
Polisi Tangkap Dua Pemuda Saat Transaksi Narkoba di Gresik
AKTUALITAS.ID – Dua pemuda diringkus petugas Satreskoba Polres Gresik, usai kedapatan berbuat terlarang di depan SPBU Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kedua pemuda yang diringkus itu antara lain Adi Wahyu Pamungkas (25) dan Dani Agustiaono (21). Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu bungkus rokok, satu klip plastik berisi 0,28 gram sabu, […]
AKTUALITAS.ID – Dua pemuda diringkus petugas Satreskoba Polres Gresik, usai kedapatan berbuat terlarang di depan SPBU Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kedua pemuda yang diringkus itu antara lain Adi Wahyu Pamungkas (25) dan Dani Agustiaono (21). Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu bungkus rokok, satu klip plastik berisi 0,28 gram sabu, satu unit ponsel, dan satu unit motor Honda Beat W 5268 tanpa STNK.
Terungkapnya kasus narkoba ini bermula, saat petugas mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis sabu di depan SPBU Krikilan Driyorejo, Gresik. Mendapat informasi itu, Satreskoba Polres Gresik menerjunkan anggotanya di lapangan.
Sewaktu dilakukan penyelidikan, muncul tersangka Adi Wahyu Pamungkas yang saat itu sedang memesan sabu dari rekannya. Tak ingin buruannya kabur, petugas meringkus tersangka tersebut. Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.
“Saat kami periksa, tersangka Adi Wahyu Pamungkas mengaku sedang memesan sabu dari rekannya yang bernama Dani Agustiano yang masih satu desa,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heru Kusnanto.
Heru menambahkan, Adi Wahyu dan Dani masih satu jaringan. Karena itu, pihaknya terus mengembangkan kasus ini sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Kasus ini kami kembangkan terus. Pasalnya, ada dugaan jaringan diluar dua tersangka itu ada yang terlibat,” imbuhnya.
Sementara Adi Wahyu Pamungkas yang menjadi tersangka mengaku dirinya memang mendapatkan sabu itu dari Dani Agustiano. “Sabu yang saya beli ini untuk konsumsi sendiri dan dibeli dengan harga paket hemat,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka tersebut mendekam di penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [beritajatim]
-
RAGAM21/09/2026 13:30 WIBCara Ralat Desil DTSEN Tanpa Datang ke Kantor
-
POLITIK21/09/2026 19:00 WIBPengamat Politik Bongkar Strategi Reshuffle Prabowo
-
NUSANTARA21/09/2026 14:30 WIBApi Belum Padam, 20 Hektare Hutan Donggala Hangus Jadi Abu
-
JABODETABEK21/09/2026 12:30 WIBBMKG: Jakarta Mulai Masuk Musim Hujan Oktober
-
EKBIS21/09/2026 10:30 WIBRupiah Sendirian di Zona Merah Asia
-
DUNIA21/09/2026 18:00 WIBKorut Kembali Tembakkan Rudal ke Laut Jepang
-
DUNIA21/09/2026 15:00 WIBMoskow Diserang Ratusan Drone Saat Pemilu
-
EKBIS21/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000

















