Tipu Korban Rp 700 Juta, 2 WN China Terlibat Kasus Hipnotis di Pekanbaru


AKTUALITAS.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku masih diburu petugas.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya di beberapa provinsi termasuk Riau.

“Dari tiga pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara asing yang berasal dari Tiongkok. Mereka sindikat penipuan dengan modus hipnotis antarprovinsi,” ujar Nandang, Senin (2/11).

Pelaku tersebut yakni MAD (30), yang merupakan warga Tanjung Batu Dalam Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian YXY (36) dan LXY (45) yang keduanya adalah WN China.

Ketiganya ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Yusni (57) warga Kelurahan Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru yang juga masih keturunan China.

“Tersangka sebenarnya ada empat tersangka. Namun salah satu pelaku berinisial AI yang merupakan WNA asal Taiwan melarikan diri. Kini dalam pengejaran petugas,” kata Nandang.

Mereka merencanakan aksi sejak September lalu di Jakarta. Kemudian mencari korban seorang ibu-ibu keturunan China di Pekanbaru, yang percaya tentang mistis tolak bala bawang hijau tradisi zaman dahulu di China.

“Kemudian tersangka AI (buron) menyuruh tersangka MAD, YXY dan LXY, untuk mencari sasarannya tersebut di pasar-pasar yang ada di Pekanbaru,” ucap Perwira Menengah jebolan Akpol 1997 itu.

Dari Jakarta, tersangka MAD, YXY dan LXY tiba di Pekanbaru atas suruhan AI pada awal Oktober 2020. Kemudian mereka menginap di salah satu hotel. Mereka sudah dibekali sebuah handphone dan berisi SIM card dan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam oleh AI. Nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada korban.

“Kemudian tersangka MAD, pergi menuju salah satu Pasar di Jalan Ahmad Yani, untuk berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat dengan tolak bala dengan menemui korban Yusni,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka YXY datang menghampiri korban dan tersangka MAD, yang juga berpura-pura ingin mencari bawang hijau yang dianggap bisa menolak bala itu.

Tidak berapa lama AI juga menghampiri korban dan berpura-pura mengaku memiliki salah seorang kakek atau atuk yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.

Untuk mempengharuhi korbannya, tersangka AI berupaya meyakinkan korban untuk segera menemui salah satu kakek yang bisa menyembuhkan tolak bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.

Korban menuruti permintaan tersangka AI bersama tersangka MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau tersebut dengan ikut menemui kakek yang dimaksud, dengan naik mobil tersangka yang dikemudikan tersangka LXY.

Setelah korban masuk ke dalam mobil tersebut, tersangka AI membujuk korban Yusni agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada kakek yang dimaksud.

Sementara tersangka MAD juga dilakukan demikian untuk meyakinkan korban. Namun uang yang diserahkan MAD bukan uang asli, melainkan tisu wajah berisi 1.000 pcs dan 2 bungkus garam yang diserahkan kepada tersangka AI.

“Korban yang terkena hipnotis itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mengambil uang dari beberapa rekening bank milik korban dan menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta,” ucap Nandang.

Setelah korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan tersebut, tersangka menyerahkan sebuah tas berisi 2 tisu berisi 1.000 pcs, satu botol air mineral yang dianggap korban air suci penolak bala dan dua plastik putih berisi garam kepada korban dan menyuruh korban untuk membukanya setelah sampai di rumah.

“Usai korban diturunkan di depan salah satu bank di Jalan Sudirman Pekanbaru, korban yang merasa yakin telah membawa uang dan perhiasannya tersebut berjalan. Sementara tersangka AI dan tiga rekannya pergi membawa uang korban dan perhiasannya untuk kabur,” jelas Nandang.

Tidak lama kemudian, korban baru sadar menjadi sasaran pelaku tindak pidana penipuan modus hipnotis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

“Dari hasil penyelidikan para tersangka diketahui sedang berada di Kota Jambi. Sehingga tim meluncur ke Jambi untuk menangkap ketiga pelaku di salah satu hotel kota Jambi pada Jumat (30/10) lalu dan kemudian dibawa ke Pekanbaru,” katanya.

Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas berisikan dua plastik hitam yang berisikan empat tisu dan empat bungkus garam yang dibalut satu bungkus garam kertas koran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>