Berita
Sakit Hati Ditanggal Nikah, Duda Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih
AKTUALITAS.ID – Sakit hati ditinggal nikah dengan pria lain, Eko Susanto (35), nekat memotret Las (38), mantan kekasihnya saat mandi dan diunggah di status WhatsApp. Dikatakan Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, kejadian kasusnya pada Selasa (3/11/2020) lalu. Awalnya, tersangka dan korban ini berpacaran, namun akhirnya korban menikah dengan orang lain. Setelah 16 tahun […]
AKTUALITAS.ID – Sakit hati ditinggal nikah dengan pria lain, Eko Susanto (35), nekat memotret Las (38), mantan kekasihnya saat mandi dan diunggah di status WhatsApp.
Dikatakan Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, kejadian kasusnya pada Selasa (3/11/2020) lalu. Awalnya, tersangka dan korban ini berpacaran, namun akhirnya korban menikah dengan orang lain.
Setelah 16 tahun berlalu, tersangka yang sudah menjadi duda dan korban yang akan mengurus perceraiannya dengan suaminya, kembali bertemu.
“Nah mungkin karena kangen, akhirnya keduanya bertemu di hotel di kawasan Surabaya,” ujarnya Selasa (3/11/2020).
Setelah itu, tersangka memotret korban saat mandi dengan memanfaatkan nomor simcard dicabut dari ponsel korban, dipasang ponsel pelaku. Hasil potret diunggah di status WhatsApp korban dari nomor simcard korban yang masih terpasang di ponsel pelaku.
“Seolah-olah korban ini memposting dirinya sendiri,” jelas AKP Imam Yuwono.
Korban merasa malu. Semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor ponsel korban mengetahui status dan foto profile picture WA yang bugil. Atas kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi.
Merasa dipermalukan, korban lapor ke polisi. Tim melakukan pengejaran pada pelaku yang sembunyi di atap rumahnya di Wedoro.
“Anggota juga menemukan barang bukti simcard dan ponsel korban yang disembunyikan dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan itu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I
-
JABODETABEK07/07/2026 13:30 WIBLift Barang Roxy Makan Korban Jiwa
-
RAGAM07/07/2026 15:30 WIBNegara Milik Andara? Gurita Kekuasaan Raffi Ahmad Kepung BUMN dan Birokrasi
-
NASIONAL07/07/2026 18:00 WIBKPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK
-
NASIONAL07/07/2026 14:00 WIBPKS Desak Perda Larang Kampanye LGBTQ

















