Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku


Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. AKTUALITAS.ID/ Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan terhitung 9-22 November. Dengan demikian, ganjil genap untuk kendaraan di ibu kota tetap belum berlaku.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi di DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan.

Namun Sambodo belum bisa memastikan, sampai kapan ganjil genap ditangguhkan. Menurut dia, selama PSBB Transisi berlaku, maka sistem ganjil genap tidak berlaku.

“Selama masa PSBB Transisi (tidak berlaku). Selanjutnya akan kita informasikan kembali,” kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (8/11).

Sebelumnya, perpanjangan PSBB transisi mempertimbangkan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan keputusan tersebut juga sudah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Sebab bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provimsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

“Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB masa transisi ini dapat dihentikan,” jelasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>