Berita
Polda Banten Grebek Pabrik Madu Palsu di Kembangan Jakbar
AKTUALITAS.ID – Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi madu palsu, Selasa, 10 November 2020. Kasubdit 1 Tindak Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Doffie Fahlevi mengatakan, peredaran madu hasil home industry di Kembangan Jakarta Barat tersebut tersebar luas di kawasan Banten. Dengan harga yang murah Rp25.000 per botol, […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi madu palsu, Selasa, 10 November 2020.
Kasubdit 1 Tindak Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Doffie Fahlevi mengatakan, peredaran madu hasil home industry di Kembangan Jakarta Barat tersebut tersebar luas di kawasan Banten.
Dengan harga yang murah Rp25.000 per botol, ternyata tidak ada sama sekali kandungan madu asli di dalam botol madu palsu tersebut.
“Kita sudah curiga, kita pancing dengan kita beli terlebih dahulu, setelah itu kita tes secara lab, ternyata dalam satu kemasan, sama sekali tidak ada kandungan madu asli,” ujar Doffie saat ditemui di kawasan Kembangan Jakarta Barat, Selasa, (10/11/2020).
Doffie mengatakan, pelaku melakukan pemasaran penjualan madu palsu tersebut dengan membawa nama besar madu asli Banten yang terkenal akan khasiatnya.
Namun berdasarkan beberapa temuan polisi, banyak warga yang muntah usai mengkonsumsi madu tersebut. “Sekarang kita telusuri hingga akarnya, ternyata produksinya ada di kawasan, Kembangan Jakarta Barat,” ujar Doffie.
Proses olah TKP pabrik madu palsu tersebut, polisi temukan ada puluhan drum yang berisi madu palsu siap edar, dan juga bahan-bahan pembuat madu palsu yang salah satunya adalah bahan berbahaya bernama, Molases.
“Ada bahan berbahaya yang dugaan pelaku untuk bahan baku madu palsu, bahan ini sangat berbahaya jika di konsumsi manusia,” ujarnya.
Sementara hingga saat ini satu pelaku yang melakukan produksi secara sendiri dengan inisial TM (35 tahun) dan barang bukti telah diamankan polisi.
Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun penjara.
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
NASIONAL15/06/2026 12:00 WIB85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
-
DUNIA15/06/2026 12:30 WIBMisteri Kehancuran Negara Yerusalem Akhirnya Terkuak
-
POLITIK15/06/2026 11:10 WIBPartai Geloara Desak Threshold Dihapus Total
-
POLITIK15/06/2026 06:00 WIBGuntur Romli: Jokowi Dipecat Bersama Gibran dan Bobby dari PDIP
-
JABODETABEK15/06/2026 10:55 WIBAmankan Demo, Polisi Kerahkan 5.955 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
-
OASE15/06/2026 05:00 WIB
Al-Qur’an Ungkap Kedudukan Istimewa Orang Berilmu
-
EKBIS15/06/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Ajakan Dasco Jual Dolar Jadi Simbol Persatuan Ekonomi
















