Berita
Polda Banten Grebek Pabrik Madu Palsu di Kembangan Jakbar
AKTUALITAS.ID – Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi madu palsu, Selasa, 10 November 2020. Kasubdit 1 Tindak Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Doffie Fahlevi mengatakan, peredaran madu hasil home industry di Kembangan Jakarta Barat tersebut tersebar luas di kawasan Banten. Dengan harga yang murah Rp25.000 per botol, […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi madu palsu, Selasa, 10 November 2020.
Kasubdit 1 Tindak Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Doffie Fahlevi mengatakan, peredaran madu hasil home industry di Kembangan Jakarta Barat tersebut tersebar luas di kawasan Banten.
Dengan harga yang murah Rp25.000 per botol, ternyata tidak ada sama sekali kandungan madu asli di dalam botol madu palsu tersebut.
“Kita sudah curiga, kita pancing dengan kita beli terlebih dahulu, setelah itu kita tes secara lab, ternyata dalam satu kemasan, sama sekali tidak ada kandungan madu asli,” ujar Doffie saat ditemui di kawasan Kembangan Jakarta Barat, Selasa, (10/11/2020).
Doffie mengatakan, pelaku melakukan pemasaran penjualan madu palsu tersebut dengan membawa nama besar madu asli Banten yang terkenal akan khasiatnya.
Namun berdasarkan beberapa temuan polisi, banyak warga yang muntah usai mengkonsumsi madu tersebut. “Sekarang kita telusuri hingga akarnya, ternyata produksinya ada di kawasan, Kembangan Jakarta Barat,” ujar Doffie.
Proses olah TKP pabrik madu palsu tersebut, polisi temukan ada puluhan drum yang berisi madu palsu siap edar, dan juga bahan-bahan pembuat madu palsu yang salah satunya adalah bahan berbahaya bernama, Molases.
“Ada bahan berbahaya yang dugaan pelaku untuk bahan baku madu palsu, bahan ini sangat berbahaya jika di konsumsi manusia,” ujarnya.
Sementara hingga saat ini satu pelaku yang melakukan produksi secara sendiri dengan inisial TM (35 tahun) dan barang bukti telah diamankan polisi.
Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun penjara.
-
JABODETABEK03/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 3 Agustus 2026 Resmi Dibuka
-
POLITIK03/08/2026 06:00 WIBJokowi: Target PSI Jauh Lebih Besar dari Kursi DPR
-
NUSANTARA03/08/2026 07:30 WIBSuami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain
-
POLITIK03/08/2026 13:00 WIBBahlil Tegaskan Golkar Tak Akan Jadi Oposisi
-
RAGAM03/08/2026 08:30 WIBBMKG Peringatkan Ancaman DBD Meningkat saat Curah Hujan Tinggi
-
DUNIA03/08/2026 08:00 WIBIran: Kami Tak Pernah Minta Serangan Ditunda
-
JABODETABEK03/08/2026 08:15 WIBBlackout Massal Hantam Jaksel, Jakbar hingga Tangerang
-
NASIONAL03/08/2026 20:00 WIBBawaslu Beberkan Ancaman Baru Pemilu 2029

















