Berita
Haris Azhar Diminta Belajar Lagi Duduk Perkara Kasus Tanah Cakung, Jangan Asbun
AKTUALITAS.ID – Pengacara Benny Simon Tabalujan, Haris Azhar diminta belajar lagi mengenai duduk perkara kasus penyerobotan tanah Cakung, Jakarta Timur yang menyeret kliennya sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum korban Abdul Halim, Hendra menanggapi pernyataan Haris yang kerap mengulang-ulang narasi yang dibangun sebagi pembelaan. “Bahan (narasi) yang dipakai […]
AKTUALITAS.ID – Pengacara Benny Simon Tabalujan, Haris Azhar diminta belajar lagi mengenai duduk perkara kasus penyerobotan tanah Cakung, Jakarta Timur yang menyeret kliennya sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum korban Abdul Halim, Hendra menanggapi pernyataan Haris yang kerap mengulang-ulang narasi yang dibangun sebagi pembelaan.
“Bahan (narasi) yang dipakai terus-terusan sama dan diulang-ulang, 5,5 hektare, boneka, inkracht, BPN di hukum. Enggak ada yang baru,” kata kuasa hukum Abdul Halim, Hendra saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki kliennya sudah jelas dalam surat-surat yang dimiliki, yakni seluas 7,7 hektare. Dengan narasi yang dibangun tersebut, ia pun menduga Haris tak tahu banyak mengenai kasus yang menjerat kliennya hingga menjadi DPO Polda Metro Jaya.
“Jangan bicara mengenai perkara, jangan lapor sana sini tp gak bisa hadir, suruh belajar dulu. Tanya dulu sama kliennya, tahu tidak dimana letak tanah-tanah miliknya sekaligus titik patoknya. Pasti gak paham Benny Simon Tabalujan. Tapi bingung juga kliennya saja enggak tahu ke mana alias DPO,” jelasnya.
“Dengar-dengar kliennya, Benny Simon Tabalujan juga malah enggak tahu apa-apa mengenai tanah Cakung maupun tanah lainnya karena hanya dipakai saja sama keluarganya. Dari keterangan Paryoto (terdakwa) saja enggak kenal sama Benny, kenalnya sama James, sedangkan Achmad Djufri nyebutnya James terus” sambungnya.
Hendra menjelaskan, Abdul Halim merupakan pemilik lahan yang sah sejak membelinya tahun 1980. Namun belakangan justru lahannya menjadi obyek imbreng oleh Benny.
Klaim kepemilikan Benny Tabalujan yang menggunakan alasan putusan MA sebagai kekuatan hukum tetap atau inkracht juga hanya alasan membela diri. Sebab fakta yang ada, kata Hendra, gugatan perkara di PTUN dengan nomor 59/G/2020/PTUN.DKI memutuskan majelis hakim menolak gugatan PT Salve Veritat pada 3 September 2020.
“Sekali lagi, jangan asbun karena cuma dibrief dan text book saja, apalagi bicara soal perkara. Sudah baca belum isi putusannya apa? Harusnya paham dong sebagai advokat tanah adat rakyat,” lanjut Hendra.
Beragam narasi yang dibangun itu pun seakan bentuk menghindari tantangan kubu Abdul Halim yang meminta Haris Azhar untuk segera menghadirkan Benny Tabalujan yang kini berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ke persidangan.
Padahal, kehadiran Benny Tabalujan dinilai penting untuk menguak fakta-fakta hukum sengketa Tanah Cakung.
“Jadi yang panik siapa nih bro? Bingung ya kliennya enggak tahu ada di mana?” tutupnya.
Sebelumnya, kubu Abdul Halim melalui kuasa hukumnya, Hendra, menantang Haris Azhar untuk menghadirkan Benny Simon Tabalujan.
Namun, Haris Azhar menilai tantangan yang diminta oleh pihak Abdul Halim merupakan bentuk kepanikan setelah investigasi BPN menguak sandiwara mereka.
“Sudah jelas kok. Ada putusan MA yang inkracht menyatakan SHGB PT Salve milik keluarga Tabalujan. Sudah ada vonis BPN yang menghukum 10 oknum karena menyalahi aturan, mulai dari membatalkan SHGB PT Salve, menerbitkan SHM Abdul Halim hanya dalam tempo sehari dengan melanggar prosedur, hingga tanah Abdul Halim yang secara ajaib membesar jadi 7,7 hektare, padahal dia ngakunya punya 5 hektare,” ujar Haris, Selasa (23/11/2020).
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















