Berita
Polda Jawa Barat Tangkap Penjual Senpi Ilegal Konversi Airsoft Gun
AKTUALITAS.ID – Ditreskimsus Polda Jawa Barat membekuk pria berinisial DA (25), lantaran menjual senjata api (senpi) ilegal konversi dari airsoft gun. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka itu menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring. “Tersangka […]
AKTUALITAS.ID – Ditreskimsus Polda Jawa Barat membekuk pria berinisial DA (25), lantaran menjual senjata api (senpi) ilegal konversi dari airsoft gun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka itu menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring.
“Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri,” kata Erdi di Bandung, Kamis.
Selain menjual, katanya, DA juga menerima jasa servis senjata api itu dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api. Erdi memastikan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.
Menurut Erdi, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta. Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.
“Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru,” katanya.
Erdi mengungkapkan tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.
“Ini sangat beresiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup.
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 22:00 WIBPemantauan Kasus Kekerasan di Puncak Diperkuat
-
NASIONAL25/04/2026 13:00 WIBPeringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
-
OLAHRAGA24/04/2026 23:00 WIBTaklukan Phonska di Leg Pertama Final Proliga, JPE Buka Kans Juara
-
EKBIS25/04/2026 09:32 WIBHarga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,825 Juta/Gr
-
RAGAM25/04/2026 12:00 WIBGelar Puteri Indonesia 2026, Resmi Disandang Agnes Aditya Rahajeng
-
RIAU25/04/2026 16:45 WIBPerangi Narkoba, Provinsi Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
-
OASE25/04/2026 05:00 WIBKopi Dalam Khazanah Islam: “Si Hitam yang Penuh Keistimewaan”

















