Antisipasi Lonjakan Covid-19, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang sampai 21 Desember 2020


AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.

Kata dia, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, perpanjangan itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

“Kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan,” jelasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>